Pengusulan Pengangkatan Wali Kota Molor Dua Jam
Rabu, 15 Januari 2014 20:56 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Rapat Paripurna tentang pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2009-2014 dan pengangkatan Wali Kota dan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 molor dua jam.
"Dengan molornya rapat ini seharusnya anggota dewan menujukkan kinerja yang baik diakhir priode, dan ini akan menjadi alat ukur masyarakat," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai rapat di Kantor DPRD Makassar, Rabu.
Sebelumnya, keterlambatan rapat tersebut akibat tidak hadirnya sejumlah anggota dewan termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Makassar Farouk M Beta dari Partai Golkar dan Samsu Niang dari Partai Demokrasi Kebangsaan sehingga tidak kuorum.
Berdasarkan jadwal rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WITA namun baru berjalan pukul 12.00 WITA dan hanya 34 anggota dewan yang hadir. Rapat tersebut kemudian dipimpin dua Wakil Ketua yakni Haidar Madjid dari Demokrat dan Busrah Abdullah asal PAN.
"Saya juga sudah memberikan teguran kepada anggota dewan dari demokrat untuk hadir. Biar bagiamana pun ini terkait dengan pencitraan keterwakilan orang di DPR, itu bukan semata mata keterwakilan kosituen, tapi masyarakat," ujar Ketua DPD I Demokrat Sulsel itu.
Secara pribadi dirinya tidak menjadi masalah, namun publik akan menilai termasuk media kinerja dewan dipenghujung masa tugasnya dalam menjalankan amanat rakyat yang akan diberikan.
"Kalau saya pribadi tidak ada masalah, tetapi masyarakat atau publik yang akan menilai hal ini," ulas Wali Kota Makassar dua periode itu.
Dalam rapat itu sebelumnya berlangsung alot, salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar Yusuf Gunco memprotes pembacaan draf pengusulan tersebut, kerena ada redaksi yang dinilai salah.
"Instrupsi, saya melihat ada kesalahan redaksionalnya, itu perlu dicermati, dan rapat ini ada kesalahan dan belum kuorum," paparnya.
Kendati instrupsi diterima namun rapat tetap berjalan hingga selesai pukul 13.05 WITA dan menetapkan draf tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar priode 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur 8 Mei 2014.
Dan pengangkatan Wali Kota dan Wali Kota Makassar priode 2014-2019 yakni Muhammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal pada tanggal 8 Mei 2014, berdasakan ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf e dan ayat 2. Serta pasal 66 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Agus Setiawan
"Dengan molornya rapat ini seharusnya anggota dewan menujukkan kinerja yang baik diakhir priode, dan ini akan menjadi alat ukur masyarakat," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai rapat di Kantor DPRD Makassar, Rabu.
Sebelumnya, keterlambatan rapat tersebut akibat tidak hadirnya sejumlah anggota dewan termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Makassar Farouk M Beta dari Partai Golkar dan Samsu Niang dari Partai Demokrasi Kebangsaan sehingga tidak kuorum.
Berdasarkan jadwal rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WITA namun baru berjalan pukul 12.00 WITA dan hanya 34 anggota dewan yang hadir. Rapat tersebut kemudian dipimpin dua Wakil Ketua yakni Haidar Madjid dari Demokrat dan Busrah Abdullah asal PAN.
"Saya juga sudah memberikan teguran kepada anggota dewan dari demokrat untuk hadir. Biar bagiamana pun ini terkait dengan pencitraan keterwakilan orang di DPR, itu bukan semata mata keterwakilan kosituen, tapi masyarakat," ujar Ketua DPD I Demokrat Sulsel itu.
Secara pribadi dirinya tidak menjadi masalah, namun publik akan menilai termasuk media kinerja dewan dipenghujung masa tugasnya dalam menjalankan amanat rakyat yang akan diberikan.
"Kalau saya pribadi tidak ada masalah, tetapi masyarakat atau publik yang akan menilai hal ini," ulas Wali Kota Makassar dua periode itu.
Dalam rapat itu sebelumnya berlangsung alot, salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar Yusuf Gunco memprotes pembacaan draf pengusulan tersebut, kerena ada redaksi yang dinilai salah.
"Instrupsi, saya melihat ada kesalahan redaksionalnya, itu perlu dicermati, dan rapat ini ada kesalahan dan belum kuorum," paparnya.
Kendati instrupsi diterima namun rapat tetap berjalan hingga selesai pukul 13.05 WITA dan menetapkan draf tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar priode 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur 8 Mei 2014.
Dan pengangkatan Wali Kota dan Wali Kota Makassar priode 2014-2019 yakni Muhammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal pada tanggal 8 Mei 2014, berdasakan ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf e dan ayat 2. Serta pasal 66 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Agus Setiawan
Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD dan Pemprov Sulsel sepakat lanjutkan program pembangunan MYP Tahap kedua
28 August 2026 4:43 WIB
DPRD Sulsel serahkan dana infak buka puasa di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar
09 March 2026 4:43 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Ruas Paleteang-Malimpung-arah Kabere Pinrang ke Enrekang mulai dirasakan warga
01 September 2026 9:48 WIB
Gubernur Sulsel serahkan bantuan Rp7 miliar guna perkuat infrastruktur Tana Toraja
01 September 2026 9:27 WIB