DKPP akan Sidang KPU Makassar
Minggu, 12 Oktober 2014 22:33 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menyidangkan lima orang komisioner KPU Makassar beserta panitia pengawas kecamatan (Panwacam) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota Partai Amanat (PAN) Makassar, Abdul Rauf di Makassar, Minggu, mengatakan, laporannya ke DKPP sudah diterima dan akan segera memasuki tahap persidangan.
"Saya sudah melaporkannya beberapa waktu lalu dan jadwalnya hari Selasa itu, lima orang komisioner akan disidang oleh DKPP dan saya akan hadir di sidang itu," ujarnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran kode etik sudah disiapkannya jauh-jauh hari dan bukti itu akan dibawanya pada sidang kode etik yang akan digelar DKPP.
Rauf sendiri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN.
Dia mengaku jika alat bukti yang dipersiapkannya yakni berupa surat-surat dan empat orang saksi yang mengetahui telah terjadi kecurangan. Baik yang dilakukan oleh KPU Makassar dan Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate.
"KPU sebenarnya sudah melakukan validitas atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi cuma sebatas validitasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.
Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut.
"Saya tidak bisa ungkap di sini kecurangan-kecurangannya. Nantilah saat dipersidangan, saya akan ungkap semuanya," jelas Wakil Ketua DPD PAN Makassar ini.
Abdul Rauf berharap DKPP jeli melihat kasus ini karena dia menyatakan telah dirugikan karena tidak terpilih sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
Diketahui, pada Mei lalu Abdul Rauf Rahman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dalam penetapan perolehan kursi untuk PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi gagal disidangkan karena akan dibahas dalam lingkup internal partai.
Hasil rekapitulasi KPU Makassar menetapkan Hasanuddin Leo terpilih sebagai anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan lima yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Abdul Rauf menduga ada kecurangan yang menggerus suaranya, seperti yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Data print out berhologram KPU, saksi, dan formulir C1 menunjukkan bahwa Rauf mengemas 58 suara.
Namun saat rapat pleno rekapitulasi, perolehan suara Rauf tersisa delapan. Sedangkan Leo mengantongi 50 suara. Akibatnya, Abdul Rauf Rahman gagal meraih kursi di DPRD Makassar yang jatuh ke tangan Hasanuddin.
Dia mengatakan tidak rela jatah kursi dari PAN diberikan kepada koleganya Hasanuddin Leo. Abdul Rauf Rahman menilai belum ada ruang untuk membeberkan kebenaran materil perolehan suaranya.
Anggota KPU Makassar Armin mengatakan, pihaknya tengah memperisiapkan alat bukti-bukti mengenai gugatan salah satu caleg PAN Makassar tersebut.
Saksi yang dipersiapkan yakni saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan Tamalate, Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate, saksi partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan Kota Makassar serta kelengkapan administrasi.
"Sudah lengkap alat bukti dan saya siap menghadapi gugatan Abdul Rauf," ujar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Makassar ini.
Sementara anggota KPU lainnya Rahma Saiyed menuturkan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Makassar. Pihaknya, kata dia telah melakukan perbaikan data suara Abdul yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ke KPU Sulsel.
Hanya saja, mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu menyatakan jika hasil verifikasi itu tetap dimenangkan Hasanuddin Leo dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
"Memang suara pak Abdul Rauf hanya 50 suara sedangkan Hasanuddin Leo 58 suara," ucapnya. FC Kuen
Anggota Partai Amanat (PAN) Makassar, Abdul Rauf di Makassar, Minggu, mengatakan, laporannya ke DKPP sudah diterima dan akan segera memasuki tahap persidangan.
"Saya sudah melaporkannya beberapa waktu lalu dan jadwalnya hari Selasa itu, lima orang komisioner akan disidang oleh DKPP dan saya akan hadir di sidang itu," ujarnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran kode etik sudah disiapkannya jauh-jauh hari dan bukti itu akan dibawanya pada sidang kode etik yang akan digelar DKPP.
Rauf sendiri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN.
Dia mengaku jika alat bukti yang dipersiapkannya yakni berupa surat-surat dan empat orang saksi yang mengetahui telah terjadi kecurangan. Baik yang dilakukan oleh KPU Makassar dan Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate.
"KPU sebenarnya sudah melakukan validitas atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi cuma sebatas validitasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.
Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut.
"Saya tidak bisa ungkap di sini kecurangan-kecurangannya. Nantilah saat dipersidangan, saya akan ungkap semuanya," jelas Wakil Ketua DPD PAN Makassar ini.
Abdul Rauf berharap DKPP jeli melihat kasus ini karena dia menyatakan telah dirugikan karena tidak terpilih sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
Diketahui, pada Mei lalu Abdul Rauf Rahman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dalam penetapan perolehan kursi untuk PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi gagal disidangkan karena akan dibahas dalam lingkup internal partai.
Hasil rekapitulasi KPU Makassar menetapkan Hasanuddin Leo terpilih sebagai anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan lima yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Abdul Rauf menduga ada kecurangan yang menggerus suaranya, seperti yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Data print out berhologram KPU, saksi, dan formulir C1 menunjukkan bahwa Rauf mengemas 58 suara.
Namun saat rapat pleno rekapitulasi, perolehan suara Rauf tersisa delapan. Sedangkan Leo mengantongi 50 suara. Akibatnya, Abdul Rauf Rahman gagal meraih kursi di DPRD Makassar yang jatuh ke tangan Hasanuddin.
Dia mengatakan tidak rela jatah kursi dari PAN diberikan kepada koleganya Hasanuddin Leo. Abdul Rauf Rahman menilai belum ada ruang untuk membeberkan kebenaran materil perolehan suaranya.
Anggota KPU Makassar Armin mengatakan, pihaknya tengah memperisiapkan alat bukti-bukti mengenai gugatan salah satu caleg PAN Makassar tersebut.
Saksi yang dipersiapkan yakni saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan Tamalate, Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate, saksi partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan Kota Makassar serta kelengkapan administrasi.
"Sudah lengkap alat bukti dan saya siap menghadapi gugatan Abdul Rauf," ujar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Makassar ini.
Sementara anggota KPU lainnya Rahma Saiyed menuturkan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Makassar. Pihaknya, kata dia telah melakukan perbaikan data suara Abdul yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ke KPU Sulsel.
Hanya saja, mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu menyatakan jika hasil verifikasi itu tetap dimenangkan Hasanuddin Leo dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
"Memang suara pak Abdul Rauf hanya 50 suara sedangkan Hasanuddin Leo 58 suara," ucapnya. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langgar KEPP, DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tak layak penyelenggara
10 November 2025 20:18 WIB
DKPP jadwalkan pemeriksaan anggota KPU dan KPUD terkait pelanggaran KEPP
22 July 2025 22:08 WIB, 2025
Tak terbukti bersalah, DKPP rehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulsel
12 June 2025 4:57 WIB, 2025
Tidak terbukti melanggar etik, DKPP pulihkan nama baik tujuh anggota Bawaslu di Sulsel
06 May 2025 5:49 WIB, 2025
DKPP sidang Bawaslu Tana Toraja soal data pemilih keliru di Pilkada 2024
15 March 2025 2:48 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB