Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selama beberapa tahun telah dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Pasar Pabaengbaeng Makassar.
"Salah satu DPO kita yang sudah lama buron akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung, proses sendiri pasti akan dilanjutkan setelah diserahkan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Jumat.
Adapun DPO yang berhasil diamankan yakni Taufhan Ansar Nur yang berstatus sebagai terpidana sejak tahun 2009 atau sembilan tahun lalu.
Terpidana Taufhan yang juga Direktur PT Citratama Timurindo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar di mana terpidana Taufhan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Salahuddin mengaku jika tim Intelijen Kejagung itu berhasil menangkap buronannya di salah satu hotel berbintang di Jakarta.
"Taufhan diamankan di salah satu hotel di Jakarta setelah diketahui keberadaannya. Taufhan ini selalu berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap," katanya.
Diungkapkannya, terpidana Taufhan mengerjakan proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Taufhan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
KemudiannSurat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center a.n. Terpidana H Taufhan Ansar Nur.
Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejaksaan Agung untuk pemulangan terpidana ke Makassar.
Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa?Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar lebih dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Berita Terkait
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Kejati Sulsel tahan rekanan Surveyor Indonesia atas dugaan korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 1:16 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib
Kejati Sulsel aktifkan 33 posko pengaduan Gakkumdu Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:56 Wib
Dua Kejari mengajukan Restoratif Justice di Kejati Sulsel
Selasa, 30 Januari 2024 20:52 Wib
Kejari Pangkep periksa pejabat BBWS Pompengan diduga korupsi P3-TGAI
Sabtu, 20 Januari 2024 13:42 Wib
Direskrimsus: Pengembalian berkas Firli Bahuri sedang dalam proses
Rabu, 17 Januari 2024 12:00 Wib