Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mengungkap adanya miliaran rupiah anggaran yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tapi tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Pokok 2018.
"Ada penambahan yang tidak dimasukkan dalam RKA tapi ada di DPA, tentu ini mencurigakan. Padahal sebelumnya sudah dibahas akhir tahun lalu, kenapa ada penambahan. Ini bisa terindikasi pidana," sebut Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Selasa.
Berdasarkan data yang disampaikan, untuk OPD atau SKPD Dinas Pendidikan terungkap item program peningkatan kapasitas dan kinerja SKPD dalam RKA poinnya hanya Pendidikan dan pelatihan informal senilai Rp620 juta, sedangkan di DPA bertambah pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya senilai Rp1 miliar lebih.
Kemudian program peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dalam anggarannya Rp1,4 miliar pada RKA sedangkan di DPA bertambah beberapa item sehingga naik menjadi Rp2,3 miliar lebih. Selain itu, pengadaan komputer SMK senilai Rp1 miliar, serta pengadaan Pusat Sumber Belajar Visual (PSBV) senilai Rp17 miliar ada di DPA tapi tidak ada di RKA.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga menambah anggaran dalam DPA dalam program promosi minta keilmuan akan membuat kegiatan festival pelajar SMA senilai Rp294,5 juta lebih dan pelaksanaan festival pelajar se-Sulsel jenjang SMK senilai RP277 juta, sementara di RKA tidak ada.
Bahkan program tambahan lain tidak masuk RKA yakni intensifikasi dan perluasan akses pendidikan keaksaraan fungsional senilai Rp384,4 juta lebih tercantum di DPA. Begitupun pelatihan dan pelatihan informal membengkak Rp1,350 miliar lebih dengan jumlah total Rp2,375 miliar lebih.
Selanjutnya, Diklat peningkatan kompetensi guru jenjang pendidikan menengah atas senilai Rp622,5 juta tidak ada di RKA dan item rapat koordinasi dewan pendidikan provinsi, kabupaten kota senilai Rp36 juta lebih serta evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan nonformal senilai Rp163,5 juta juga tidak ada di RKA.
Sementara pada Dinas Kesehatan khusus penyediaan peralatan Rumah Sakit di RKA senilai Rp1 miliar, namun di DPA ditambah penyediaan bahan logistik RS senilai Rp20 juta dan peralatan RS membengkak menjadi Rp19,7 miliar lebih.
Sedangkan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, pengadaan pakaian olahraga senilai Rp64,5 juta tidak ada di DPA, namun yang ada malah pengadaan mobiler kantor senilai Rp200 juta. Program pendataan kemepudaan dan keolahragaan senilai Rp215,1 juta dan monitoring program kepemudaan dan keolahragaan sebesar Rp90,4 juta juga tidak ada di RKA.
Selain itu, item anggaran penyusunan dokumen perencanaan sebesar Rp75 juta dan tindaklanjut evaluasi hasil pemeriksaan dan pengawasan Rp64 juta dan temu koordinasi forum bina kepemudaan sebesar Rp140,8 juta lebih.
Pada program peningkatan peran serta kepemudaan pada item pelatihan pengembangan moal etika senilai Rp141,3 juta lebih, kemudian tujuh item lain di program in dengan total anggaran Rp2,3 miliar lebih tidak tercatat di RKA.
Program lain Dispora Sulsel yang juga ditemukan tidak ada di RKA yakni program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga item outbond bagi peserta pusat pelatihan atlit senilai Rp91,9 juta, dan gebyar olahraga sebesar Rp192 juta tidak tercatat di RKA.
Dan program pembinaan dan pemasyarakat olahraga pada item try ini siswa PPLP/SKO Sulsel sebesar Rp30 juta, tidak tercacat di RKA. Begitupun Dinas Sosial ditemukan anggaran tidak ada di RKA seperti item Pemeliharan Gedung Wisma PPSKW Mattiro Deceng, Makassar senilai Rp35 juta.
Lalu, pengadaan perlengkapan dan peralatan PPSTPA Inang Matutu sebesar Rp91 juta. Sedangkan rehabilitasi kantor Dinas Sosial Sulsel awalnya di RKA mencapai Rp877,8 juta membengkan di DPA menjadi Rp1,1 miliar lebih.
Meski dari sejumlah SKPD yang ditemukan anggaran ditambah atau bisa dikatakan anggara siluman itu, Kadir menegaskan akan menyerahkan temuan itu ke Badan Anggaran atau Banggar DPRD Sulsel untuk dievaluasi.
"Di mana anggaran itu mau diambilkan. Jelas di dalam RKA itu sudah dibahas namun kenapa bisa berubah, seharusnya ini dibicarakan sebelum di muat dalam DPA. Aturannya RKA harus sesuai dengan DPA setelah dilakukan pembahasan secara bersama," ungkapnya.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Nilai transaksi belanja melalui E Katalog Sulbar capai Rp48 miliar
Selasa, 23 April 2024 13:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib