Makassar (Antaranews Sulsel) - Kain spanduk dengan cap tanda jejak telapak tangan warna-warni serta tulisan "Stop Kekerasan Pada Anak", dibentang di sekitar jalan layang di kota Makassar, menandai peringatan Hari Anak Nasional pada Senin petang, 23 Juli 2018.
Peringatan tersebut dilakukan oleh Komunitas Pemerhati Anak Jalanan (KPAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kampanye berupa ajakan untuk menghentikan kekerasan pada anak .
"Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami terhadap anak-anak yang rentan dengan kasus kekerasan dan menggunakan momen peringatan Hari Anak-Anak Nasional ini untuk mengampanyekan itu," kata Ketua KPAJ Sulsel Idrawan di Makassar, Senin petang.
Kampanye itu ditandai dengan menempelkan jejak telapak tangan di atas kain spanduk disertai tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk menghentikan kekerasan terhadap anak di lapangan.
Indrawan mengatakan anak sebagai korban kekerasan merupakan fenomena sosial yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Hal itu mengingat bahwa hampir setiap hari pemberitaan mengangkat kasus anak yang diakibatkan kekerasan fisik dan psikologis di lapangan.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak dapat saja terjadi di lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan anak berdomisili. Berkaitan dengan hal itu, KPJA Sulsel telah mencoba melakukan pembinaan terhadap sekitar 175 orang anak jalanan di tujuh titik di Makassar.
KPJA Sulsel yang mayoritas anggotanya adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar melakukan pendampingan dan pembinaan karakter pada ratusan anak jalanan sekali sepekan.
"Salah satu yang kita sosialisasikan misalnya berpakaian yang sopan yang tidak mengundang orang lain bertindak tidak senonoh pada mereka," katanya.
Pada peringatan Hari Anak-Anak Nasional itu, pemerhati masalah anak ini mengimbau semua pihak peduli dan mengimplementasikan undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 /1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Termasuk UU Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden Nomor 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dengan adanya kepedulian bersama anatara pemerintahh, masyarakat dan keluarga kemudian mencari solusi dan langkah-langkah strategis untuk menanggulangi kasus anak di lapangan, tentu kasus kekerasan pada anak, pelecehan seksual dan kasus anak berhadapan hukum dapat ditekan bahkan diberanguskan.
Berita Terkait
BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan hari ini
Selasa, 7 Mei 2024 7:13 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
PJ Bupati Luwu menetapkan tanggap darurat bencana selama 30 hari
Sabtu, 4 Mei 2024 11:20 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Sekda Bulukumba : Kemajuan pendidikan terus meningkat hingga ke pelosok
Kamis, 2 Mei 2024 16:04 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib