Makassar (Antaranews Sulsel) - Masa penahanan pemilik Kapal Motor Pelayaran (KMP) Lestari Hendra Yuwono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan kapalnya di Kabupaten Kepulauan Selayar telah habis, sehingga kepolsian membebaskannya dari tahanan.
"Kami sudah jelaskan ke media terkait mengapa tersangka sudah keluar demi hukum, atau masa penahanan yang merupakan kewenangan Polri sudah habis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Senin.
Menurut dia, meski sudah bebas namun berkasnya sudah dinyatakan P21 atau siap diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dilimpahkan ke tahap dua, guna melanjutkan proses hukumnya di pengadilan.
Selain itu, tiga tersangka masing masing perwira Syahbandar Bira-Bulukumba Kuat Maryanto, pemilik KMP Lestari Maju Hendra Yuwono, dan nakhoda KMP Lestari Agus Susanto.
"Ketiga tersangka (berkas) sudah P21 dan tersangka nakhoda (Hendra Yuwono) hari ini langsung tahap 2, sedangkan tersangka syahbandar dan pemilik kapal diminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk tahap 2 pada hari Kamis 15 November 2018," kata Yudhiawan.
Sebelumnya, KMP Lestari Maju kandas di perairan Pamatata pada Selasa (3/6) lalu. Dalam tragedi itu sebanyak 36 orang tewas tenggelam. Atas insiden tersebut, tiga orang dinyatakan bertanggung jawab atas kehilangan nyawa puluhan orang.
Berdasarkan data manifes kapal ini mengangkut sebanyak 139 penumpang, tetapi faktanya jumlah total korban yang telah ditemukan, baik yang tewas maupun selamat mencapai 201 orang.
Polisi selanjutnya menetapkan pemilik kapal Hendra Yuwono, perwira Syahbandar Bira Kuat Maryanto, dan nakhoda kapal Agus Susanto sebagai tersangka.
Kuat Maryanto dan Agus Susanto dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 117 KUHP juncto pasal 359 KUHP serta pasal 302 KUHP subsider pasal 122 juncto pasal 359 KUHP.
Sedangkan pemilik KM Lestari Maju dijerat dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 310 subsider pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Kasi Penkum Salahuddin menyatakan siap menahan para tersangka apabila sudah dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
"Kami masih menunggu polda menyerahkan para tersangka dan barang buktinya. Jika memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka akan langsung kami tahan selama 21 hari untuk diproses penuntutannya," katanya pula.
Berita Terkait
Wamenkumham: Gugatan terhadap Hotel Sultan di PTUN ibarat makanan basi
Jumat, 3 Maret 2023 15:18 Wib
Jurus jitu Roy Wibisono sukses mengembangkan Naruna hingga mancanegara
Sabtu, 31 Juli 2021 21:38 Wib
Wakil Riau raih peringkat I nasional penghafal Al Qur'an
Jumat, 26 Maret 2021 7:18 Wib
Polresta Makassar terjunkan 1.469 personel polisi amankan malam pergantian tahun
Selasa, 31 Desember 2019 10:04 Wib
Kapolrestabes Makassar silaturahmi ke FPI Sulawesi Selatan
Senin, 9 Desember 2019 15:18 Wib
Delapan Saksi Diperiksa Kasus Pemukulan Jurnalis
Sabtu, 3 Juni 2017 19:47 Wib
Agung Podomoro Butuh 300 Hektare untuk Investasi
Selasa, 18 Desember 2012 5:40 Wib