Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sekitar 200 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) pemilu 2019 di Kota Mamuju ditertibkan Panwas Kecamatan Mamuju karena dianggap dipasang dengan menyalahi aturan yang berlaku.
"APK ditertibkan itu mulai dari caleg DPRD tingkat Kabupaten sampai tingkat pusat," kata ketua Panwas Mamuju, Ibnu Imat Totori di Mamuju, Kamis.
Ia menambahkan penertiban APK itu fokus yang dipasang parpol atau pelaksana kampanye yang masuk pada ketegori tidak boleh dipasang atau diluar zona yang ditetapkan KPU.
"Panwas Mamuju juga menertiban APK yang berada di anjungan pantai manakarra bersama Satpol PP karena Bawaslu menilai tidak sesuai dengan aturan," lanjutnya.
Menurutnya terdapat APK yang terpasang di tempat yang beretribusi di anjungan pantai Manakarra sehingga dilakukan penertiban.
"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 terkait pengawasan metode kampanye pemilu 2019 yang melarang pemasangan APK di tempat beretribusi kecuali yang sudah di tetapkan KPU sehingga dilakukan penertiban di pantai Manakarra Mamuju tersebut," jelasnya.
Ia berharap agar para peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati setiap aturan yang ditetapkan dalam pemilu.
Berita Terkait
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib