"Lebih dari 46,000 PATI berhasil ditahan melalui 15,000 operasi yang dijalankan oleh Imigrasi Malaysia di seluruh negeri mulai 1 Januari lalu," kata Kepala Imigrasi Malaysia Datuk Mustafar Ali dalam sambutan Hari Imigrasi 2018 di Kuala Lumpur Intenational Airport (KLIA), Selasa.
Ia menyebutkan bahwa diantara kesalahan warga asing tersebut adalah pemalsuan status pelajar, paspor rusak, dan masa berlaku paspor yang hampir hampir yaitu kurang dari dua pekan.
"Ada juga warga asing diberikan NTL (tidak diperkenankan masuk) karena mereka tidak dibutuhkan oleh majikan setelah tiba di Malaysia dalam waktu enam jam seperti yang ditetapkan. Jadi kami tidak ada pilihan selain mengantar mereka pulang setelah warga asing tersebut menunggu hingga tiga hari di lapangan terbang," katanya.
Untuk kasus pemalsuan status pelajar, jelas dia, ada warga asing yang melampirkan surat tawaran palsu institusi pendidikan yang sudah lama ditutup dan tidak beroperasi di negeri jiran itu.
Menurut Mustafar, mayoritasi yang ditahan adalah warga negara Indonesia, India, Bangladesh, Nepal, dan Myanmar. "Kami sedang mempercepat proses pengantaran pulang PATI karena depo kami semakin sesak serta perlu menanggung makan dan pengobatan mereka. Minggu lalu saya berbicara dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menghantar pulang PATI segera," katanya.
Mustafar menyebutkan 1.400 majikan yang melanggar undang-undang juga telah dikenakan tindakan dan proses pendakwaan.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bertujuan menghalangi kehadiran warga negara asing ke Malaysia, sebaliknya sebagai langkah preventif dalam mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara.
Ia juga telah melakukan kunjungan ke KBRI Kuala Lumpur pada Jumat (14/12) lalu dan diterima langsung Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Kepala Konsuler Yusron B Ambary.