Makassar (Antaranews Sulsel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menyebut ada 285 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi ini diduga ilegal.
"Berdasarkan data kami hingga akhir 2018, tambang industri ilegal itu masih aktif beroperasi dan terus menguras sumber daya alam mineral dan batu-batuan di sejumlah daerah di Sulsel," sebut Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin saat dialog lingkungan di Makassar, Rabu.
Menurut dia, seharusnya industri tambang yang beroperasi di wilayah Sulsel wajib memiliki izin resmi tambang dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal ini tentu berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungannya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menolak hadirnya operasi pertambangan yang diduga dimuluskan oknum tertentu, termasuk tambang pasir laut untuk reklamasi, baik untuk timbunan di kawasan Central Point of Indonesia (CPI) maupun di pelabuhan Makassar New Port.
Adanya tambang ilegal ini, kata dia, tentunya bagi pelaku mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya. Hal ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan diterima negara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sering menerima pengaduan masyarakat yang menolak dan meminta pertolongan agar bisnis pertambangan di daerahnya dan reklamasi segera dihentikan. "Dari sinilah muncul data yang kami catat," katanya.
Bagi industri tambang yang belum memiliki izin dan terus beroperasi tentu menerima keuntungan sangat besar. Sementara program bantuan dari industri atau perusahaan tambang, menurut dia, sama sekali tidak menyentuh lapisan masyarakat di area tambangnya.
Bila masyarakat sakit akibat dampak tambang itu, misalnya, apakah perusahaan bertanggung jawab memberikan pengobatan. "Apakah mereka juga memikirkan nasib pendidikan anak-anak mereka, tentu tidak dijamin. Kalaupun ada, itu hanya seadanya," katanya.
Menurut dia, koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan kepolisian tidak berjalan maksimal untuk melakukan pengawalan serta penertiban. Bahkan, terkesan ada pembiaran secara masif tanpa ada penindakan riil.
Ia menyebutkan sejumlah tambang yang diduga ilegal dan masih beroperasi, seperti di Kabupaten Maros, Pangkep, Takalar, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Bone, dan sejumlah daerah lain di Sulsel.
Dalam dialog lingkungan potensi sumber daya alam Sulsel bertema "Membangun Tanpa Merusak", Kepala Bidang Mineral ESDM Pemprov Sulsel Bustanuddin mengemukakan bahwa pemprov setempat cukup kewalahan memasuki pertambangan untuk melakukan pengawasan. Alasannya, akses untuk masuk ke sana tidak ada.
Kendati demikian, bila nanti pihaknya menemukan perusahaan tambang beroperasi tanpa izin, lanjut dia, sikap tegas yang diambil memberikan pembinaan. Sementara itu, para penadah hasil tambang juga diberikan sanksi teguran. "Kami menegur penadah maupun pembeli untuk tidak menerima material dari tambang yang tidak berizin," katanya.
Data miliknya menyebutkan ada 400 IUP tidak berizin, termasuk di Kabupaten Maros. Bahkan, setiap hari tambah banyak sebab ada beberapa yang seharusnya dilakukan kabupaten. Namun, tidak dilakukan seperti dikeluarkannya rekomendasi.
Dialog itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Yusran Sofyan, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin.
Menurut Sofyan, DPRD Provinsi Sulsel telah menerbitkan aturan-aturan tentang pertambangan. Akan tetapi, pengawasan dan penindakan belum sepenuhnya dilaksanakan pemangku kepentingan.
Berita Terkait
IPW menyoroti penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel terkait IUP
Minggu, 26 Februari 2023 0:33 Wib
DPRD Sulsel mempertanyakan izin Amdal PT PDS Luwu Timur
Jumat, 16 September 2022 10:38 Wib
Pemerintah Indonesia telah cabut 2.065 izin usaha pertambangan yang tidak produktif
Jumat, 12 Agustus 2022 20:21 Wib
HIPMI pastikan organisasi tetap berjalan meskipun Mardani Maming tersangka
Jumat, 29 Juli 2022 18:27 Wib
KPK : Terduga pemberi suap Mardani Maming telah meninggal dunia
Jumat, 29 Juli 2022 6:06 Wib
KPK konfirmasi dua saksi soal pengurusan IUP terkait kasus Mardani H. Maming
Jumat, 15 Juli 2022 14:33 Wib
Pemerintah cabut 1.118 IUP tidak produktif hingga 24 April 2022
Senin, 25 April 2022 17:44 Wib
Pencabutan izin usaha tidak produktif ditargetkan rampung Maret 2022
Senin, 21 Februari 2022 18:13 Wib