Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menertibkan sebanyak 2.638 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan hingga pertengahan Januari 2019.
Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni di Makassar, Kamis, mengatakan ribuan alat peraga kampanye (APK) itu berasal dari 15 kecamatan di kota itu. "Pada awal Desember 2018 lalu telah menertibkan sebanyak 2.058 buah. Dan saat ini ada tambahan sebanyak 580 APK yang diambil dari tiga kecamatan," katanya.
Adapun tiga kecamatan yang baru saja disisir itu masing-masing Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Manggala Makassar.
Sementara pada Desember lalu, tiga kecamatan itu masing-masing Manggala (386 buah), Mariso (127 buah) serta Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 78 buah. "Dan saat ini ada tiga kecamatan yang sudah melakukan penertiban kembali sehingga terjadi penambahan sekitar 580 APK," sebutnya.
Ia menjelaskan, pihak Bawaslu Makassar akan terus fokus dan konsisten untuk terus turun memantau di setiap kecamatan, dan pihaknya juga tengah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penertiban besar-besaran. "Kalau untuk APK, teman-teman Bawaslu selalu turun dan ini lagi dikoordinasikan dengan pemkot utk penertiban besar-besaran," jelasnya.
Berita Terkait
PKK Makassar ikut bahas literasi media
Senin, 25 Maret 2019 20:58 Wib
Dishub Makassar tertibkan puluhan "pak ogah"
Sabtu, 23 Februari 2019 18:57 Wib
Komisioner baru KPU Makassar resmi berkantor
Rabu, 26 Desember 2018 13:54 Wib
Sepuluh penerbangan dari Makassar-Palu dibatalkan
Jumat, 28 September 2018 22:24 Wib
Garuda Lakukan Penerbangan Perdana Makassar-Palembang
Rabu, 17 Januari 2018 20:11 Wib
5.971 Ketua RT-RW Terima Android Dari Pemkot
Selasa, 19 Desember 2017 22:59 Wib
Ketua RT-RW Di Makassar Ditantang Tingkatkan Kinerjanya
Selasa, 19 Desember 2017 22:52 Wib
DIPA Makassar Tahun 2018 Capai Rp14 Triliun
Senin, 18 Desember 2017 20:27 Wib