Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pengadilan Negeri Mamuju menghadirkan Inspketorat Jenderal Departemen Agama RI, Khaerunnas, sebagai saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Kanwil Depag Sulawesi Barat tahun anggaran 2006 dan 2007.
Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Mamuju, Senin, juga menghadirkan terdakwa masing-masing Suardi (ketua pengadaan lahan) dan Sahabuddin Kasim (Kepala Kanwil Depag Sulbar).
Khaerunnas yang datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu memenuhi panggilan pengadilan dan langsung memasuki ruangan sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Ricard Silalahi, SH, melayangkan berbagai pertanyaan terhadap saksi terkait hasil auditor yang dilakukan oleh pihak inspektorat tentang pengadaan lahan dan pembangunan kantor Depag Sulbar.
Dalam keterangan saksi yang disampaikan kehadapan majelis hakim, menuturkan, kasus yang disangkaan terhadap kedua terdakwa itu sesungguhnya tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Kedua terdakwa sama sekali tidak merugikan negara seperti yang disangkakan kepadanya, akan tetapi, justeru telah membantu negara,"kata Khaerunnas.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh Inspektorat sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
"Audit Inspektorat dan BPKP tidak ada bedanya karena semuanya melaksanakan tugas sesuai dengan standar audit, dan kami menilai kedua terdakwa bersih dari kasus tersebut," tuturnya.
Dikatakannya, pembebasan lahan seluas 26.123 meter persegi dan pembangunan Kanwil Depag Sulbar di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro sekitar lima kilometer dari Kota Mamuju berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ada indikasi korupsi karena harga yang dibeli oleh panitia dari pemilik lahan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak ada penyimpangan, justeru kedua terdakwa telah membantu negara sesuai hasil pemeriksaan kami," ujarnya.
Ia menyampaikan, harga yang ada di lokasi pembangunan itu sesungguhnya sangat murah yang ditaksir sekitar Rp79.000 permeter, sedangkan nilai taksir tanah di lokasi itu mencapai Rp150 ribu hingga 200 ribu permeter.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lakamis, tidak banyak memberi tanggapan atas keterangan saksi, melainkan hanya mempertanyakan sisa dana pembelian lahan sesuai yang tercantum dalam pagu anggaran pengadaan lahan dan pembangunan Kanwil Depag Sulbar.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 15.30 mengagendakan sidang lanjutkan pada 17 November 2009 mendatang.
(T.PSO-104/S016)
Berita Terkait
Dewas KPK menerima 188 pengaduan pada periode 2019-2024
Kamis, 12 Desember 2024 21:02 Wib
Subdit Tipidsiber Polda Sulbar tindak tegas praktik judi online
Kamis, 12 Desember 2024 20:22 Wib
Polda Sulbar memperkuat peran Polisi RW di tengah masyarakat
Kamis, 12 Desember 2024 19:43 Wib
Pakar: Kortastipidkor Polri memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia
Kamis, 12 Desember 2024 15:05 Wib
Anggota KKB penembak Bripda Norman tewas akibat luka tembak
Kamis, 12 Desember 2024 14:47 Wib
Kejagung fokus menyelesaikan proses penyidikan Tom Lembong
Kamis, 12 Desember 2024 14:44 Wib
KPK memanggil dua bendahara Pemprov Papua
Kamis, 12 Desember 2024 14:39 Wib
Polda Papua : Anggota Polres Lanny Jaya gugur akibat dianiaya OTK
Kamis, 12 Desember 2024 13:45 Wib