Logo Header Antaranews Makassar

Karyawan Semen Kupang Kembali Datangi DPRD NTT

Selasa, 15 Desember 2009 07:32 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA Sulsel) - Lebih dari 100 karyawan PT Semen Kupang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 15 bulan lalu, beserta anggota keluarga pada Selasa, kembali mendatangi DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta mediasi atas kepastian nasib mereka.

ANTARA yang melakukan pemantauan di Gedung DPRD NTT di Jalan El Tari Kupang, melaporkan, para karyawan itu berdatangan sejak pukul 09.00 Wita, namun sampai dengan berita ini disiarkan mereka masih berada di halaman belakang gedung, karena belum ada pimpinan atau anggota dewan yang menerima mereka untuk berdialog.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, para karyawan yang terkena PHK tersebut datang ke DPRD untuk mendapatkan informasi dari pimpinan dewan yang menjanjikan penjelasan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember, dalam dialog di dewan pada tanggal 5 November lalu.

Dalam demo secara damai 5 November lalu, para karyawan PT Semen Kupang itu diterima oleh Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, didampingi sejumlah anggota yakni Somie Pandie, Stanis Teffa dan Alex Kase.

Ketika itu, dialog tidak berlangsung lama, karena Medah minta waktu untuk melakukan kontak dengan berbagai pihak terkait guna memediasi penyelesaian masalah, termasuk dengan PT Sarana Agro Gemilang, yang mengambil alih aset PT Semen Kupang.

Ketika itu, Ketua Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK), Ir. Karel K Hadjon, menuturkan, rekomendasi politik yang dikeluarkan oleh DPRD NTT kepada Menteri BUMN guna menyelamatkan satu-satunya pabrik berskala menengah di NTT itu dan mendapat tanggapan, yakni adanya bantuan dana segar Rp50 miliar pada tahun 2007 lalu.

Dana dari Kementerian BUMN tersebut, diperuntukkan bagi modal kerja sebesar Rp35 miliar, pengadaan suku cadang sebesar Rp7 miliar, pembiayaan inventory Rp6 miliar dan pengamanan kas Rp5 miliar, namun hanya dalam tempoh tujuh bulan dana tersebut habis dan menyeret perusahaan itu dalam krisis manajemen dan keuangan yang parah.

"Dalam proses perjalanan pengelolaan dana bantuan Rp50 miliar untuk mempertahankan operasional pabrik Semen Kupang tidak dapat berjalan. Sekitar tujuh bulan dana tersebut habis, operasi pabrik tidak dapat dipertahankan lagi, karena salah pengelolaan oleh manajemen," kata salah seorang pengurus SKSK, Stef Kadiaman.

Akhirnya, kata Kadiaman, pada tanggal 30 Juni 2008, direksi mengeluarkan pengumuman merumahkan seluruh karyawan tanpa batas waktu, dengan tidak membayar hak-hak karyawan.

Sebagian karyawan kemudian membentuk wadah SKSK untuk memperjuangkan hak termasuk membawa persoalan itu ke ranah hukum melalui gugatan ke pengadilan.

Informasi yang diperoleh pers menyebutkan, para karyawan yang menyampaikan aspirasi ke dewan, adalah mereka yang terdaftar menggugat manajemen ke pengadilan, sementara karyawan yang tidak ikut menggugat diakomodir kembali untuk bekerja di pabrik semen tersebut, setelah ada kesepakatan kerja sama operasional (KSO) Pemerintah Provinsi NTT dengan PT Sarana Agro Gemilang.

Salah seorang anggota DPRD NTT, Viktor Mado Watun, mengaku pernah menyampaikan saran agar jangan terburu-buru membawa persoalan ke ranah hukum, karena akan ada investor yang mengambil alih aset, sehingga mereka bisa dipekerjakan kembali.

Namun, karena sebagian karyawan telah membawa persoalan ke hukum sehingga hanya mereka yang tidak ikut menggugat kemudian dipekerjakan kembali oleh PT Sarana Agro Gemilang.

(T.K006/B013)