Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir merisaukan penghapusan lembaganya merujuk Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang dalam waktu dekat segera disahkan Presiden Joko Widodo.
Samidin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, mengatakan pasal 129 UU PIHU secara gamblang menghapus KPHI padahal posisi komisi tersebut untuk pengawasan haji sangat strategis.
"Kaget karena dalam naskah UU yang baru, ada pasal 129 bahwa KPHI dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh menteri," kata dia.
Sementara, kata dia, KPHI tidak dilibatkan dalam proses penggodokan UU tersebut. Dalam waktu dekat KPHI akan menyurati Jokowi agar meninjau ulang undang-undang yang belum ditandatangani presiden.
Menurut dia, jika operator, regulator dan pengawas penyelenggaraan haji hanya dilakukan oleh Kementerian Agama maka berpotensi besar terjadi penyelewengan manajemen bahkan korupsi. Terlebih dalam penyelenggaraan haji terdapat dana publik dari calon jamaah haji yang harus dikelola.
"Maka, KPHI anggap bahwa UU tersebut tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih berwibawa. Ada dana masyarakat, maka perlu lembaga independen mengawasi representasi dari masyarakat yang realitasnya dibubarkan," kata dia.
Menilik ke belakang, Samidin mengatakan KPHI telah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Jika pengawasan diserahkan kepada DPR, kata dia, maka hanya persoalan-persoalan umum saja yang tersentuh tidak seperti kinerja KPHI. Sedangkan apabila pengawasan itu melalui Inspektorat Jenderal Kemenag itu sifatnya internal dan tentu akan sangat sulit mengoreksi kinerja Menteri Agama karena Itjen secara struktur berada di bawah Menag.
Sementara KPHI, kata Samidi, bekerja secara spesifik melakukan pengawasan manajemen, layanan akomodasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, penyelenggaraan biro travel haji khusus, haji furoda dan lainnya.
Sementara di dalam negeri, lanjut dia, KPHI melakukan pengawasan rekrutmen petugas, transportasi, dukungan katering berangkat serta pemulangan, pelayanan imigrasi dan hal terkait lainnya.
"Itu semua domain KPHI yang mengawasi. Sangat luas sekali," kata dia.
Berita Terkait
Wapres Ma'ruf Amin : Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan atas pertimbangan masa depan santri
Rabu, 5 Juli 2023 13:50 Wib
Sri Mulyani meminta klub "moge" Ditjen Pajak Kemenkeu dibubarkan
Senin, 27 Februari 2023 14:55 Wib
Kementerian BUMN akan proses PKPU empat BUMN yang akan dibubarkan
Selasa, 17 Mei 2022 22:21 Wib
Mahasiswa di Makassar tolak wacana penundaan Pemilu 2024
Kamis, 7 April 2022 21:03 Wib
Satgas COVID-19 bubarkan deklarasi dukung La Nyalla sebagai Capres 2024 di Samarinda
Jumat, 18 Februari 2022 8:12 Wib
Menko Polhukam Mahfud MD: Jangan berpikir MUI perlu dibubarkan
Sabtu, 20 November 2021 12:03 Wib
Kompolnas heran ada anggota DPR ingin Densus 88 dibubarkan
Jumat, 8 Oktober 2021 13:41 Wib
Erick Thohir pastikan tujuh BUMN akan dibubarkan pada 2021
Selasa, 4 Mei 2021 21:05 Wib