Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Nunukan masih menahan dua anggota polisi Negeri Sabah Malaysia yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di salah satu mini pub.
Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Sabtu menyatakan, pihaknya telah menyurati Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.
Namun belum ada informasi kapan kedatangannya di Kabupaten Nunukan untuk memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau akuan cemas kepada kedua warganya, jelas Bimo melalui pernyataan tertulisnya.
Apabila utusan dari Konjen Malaysia sudah datang di daerah itu membawa akuan cemas bagi kedua anggota polisi tanpa dokumen masuk wilayah NKRI maka waktu pemulangan ke negaranya akan dibahas oleh pimpinan imigrasi.
"Konsulat Malaysia pasti datang seperti hari-hari sebelumnya ketika ada warga negara Malaysia yang ditahan," ujar Bimo.
Bimo menyebutkan, masa penahanan di rumah tahanan imigrasi hanya maksimal 30 hari saja.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, dalam waktu dekat ini utusan dari Konjen Malaysia di Pontianak telah berada di Kabupaten Nunukan.
Berita Terkait
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya di Bontoala Makassar
Senin, 29 April 2024 18:18 Wib
Polisi menangkap artis Rio Reifan atas kasus penyalahgunaan narkotika
Minggu, 28 April 2024 17:48 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia dalam mobil
Sabtu, 27 April 2024 10:22 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib