Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penetapan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Hasyim mengatakan Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Dalam hal jam 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Adapun penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
"Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat," jelas Hasyim.
Sementara itu dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.
Berita Terkait
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
KPU Enrekang memperpanjang pendaftaran PPK untuk 4 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:08 Wib
Bawaslu Maros imbau masyarakat waspadai isu radikalisme Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
KPU Makassar : Pendaftar calon PPK Pilkada Wali Kota Makassar capai 475 orang
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib