Beijing (ANTARA) - Panitia Pemilu Luar Negeri dan Panitia Pengawas Pemilu Hong Kong membantah meluasnya berita, foto, dan video tentang larangan calon pemilih mencoblos pada Minggu (14/4).
Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 berlangsung selama 10 jam, demikian pernyataan bersama PPLN dan Panwaslu Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Senin malam.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu Hong Kong Fajar Kurniawan itu disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat (08.00-16.00 WIB).
Setengah jam sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, PPLN dan Panwaslu Hong Kong dan tim pengamanan Polri serta tim monitoring KPU didukung oleh aparat kepolisian Hong Kong disaksikan Ketua Panwaslu melakukan penyisiran di sekitar lokasi TPS di Queen Elizabeth Stadium.
Penyisiran itu guna memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertinggal sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara.
Sekitar pukul 19.15 setelah dipastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tercecer, semua elemen penyelenggara dan pendukung pemungutan suara di Hong Kong menutup pintu masuk gedung yang khusus disewa untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40.
Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan.
Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos. Apalagi di antara massa ada yang kedapatan berada di lokasi sejak pagi hari.
Sebelumnya video yang menunjukkan beberapa orang perempuan marah-marah di depan Ketua PPPLN dan Panwaslu Hong Kong karena gagal mendapatkan surat suara.
Peristiwa ini mengingatkan insiden yang sama pada Pemilu Presiden RI 2014 di lapangan Victoria Park.
Jumlah WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Hong Kong pada tahun ini tercatat sebanyak 180.232 orang.
Pihak PPLN sudah mengantisipasinya agar kejadian lima tahun lalu tidak terulang dengan menggelar pemilu di gedung tertutup yang tersebar di tiga wilayah.
Selain itu, jumlah TPS pun diperbanyak menjadi 32 unit. Di Elizabeth Stadium sendiri jumlah TPS sebanyak 16 unit, sedangkan sisanya di Kowloon dan New Territories.
Berita Terkait
Piala Asia U23 - Pratinjau laga Indonesia vs Korea Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Lionel Messi bantah menghina China akibat absen dalam laga di Hong Kong
Selasa, 20 Februari 2024 13:57 Wib
Iran lolos ke 16 besar piala Asia 2023 setelah kalahkan Hong Kong 1-0
Sabtu, 20 Januari 2024 9:36 Wib
Rublev atasi tekanan untuk buka musim 2024 dengan kemenangan di Hong Kong Open
Jumat, 5 Januari 2024 9:41 Wib
Antam dan perusahaan Hong Kong bangun proyek baterai kendaraan listrik
Jumat, 29 Desember 2023 6:25 Wib
KPU RI bakal rapat koordinasi dengan PPLN Hong Kong dan Makau
Senin, 4 Desember 2023 22:16 Wib
KPU RI mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPS luar negeri
Rabu, 29 November 2023 7:18 Wib
Jonatan raih gelar kedua bagi Indonesia pada turnamen Hong Kong Open 2023
Minggu, 17 September 2023 18:52 Wib