Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Sulawesi Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) China setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Kepala Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawa Rukka, di Makassar, Senin, mengatakan Zhang Heceng (55) dideportasi setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Makassar.
"Semua persyaratan untuk deportasi sudah terpenuhi, dan Zhang Haceng ini juga sudah menjalani masa hukumannya, selanjutnya akan dikembalikan ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Zhang Hecheng masuk ke Indonesia pada Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari. Namun berkisar dua minggu, Zhang kemudian beralih menjual obat yang dibawa langsung dari China.
Zhang diamankan saat petugas Imigrasi bersama tim pengawasan orang asing di Sinjai dan Polisi menerima adanya laporan penjualan obat oleh seorang WNA. Petugas kemudian mengamankan WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selama dua minggu menjual obat dan ketahuan oleh anggota lalu diamankan. Setelah perkaranya berjalan terus hingga ke pengadilan dan dipidana ebam bulan di Lapas Makassar," katanya lagi.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai telah menvonis hukuman enam bulan kurungan dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Zhang Heceng melanggar pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan menjual atau bekerja menggunakan visa perjalanan budaya dan wisata.
Berita Terkait
KPU Makassar buka aduan tanggapan masyarakat terkait seleksi PPK
Rabu, 8 Mei 2024 22:19 Wib
Pelindo Group Makassar latih nelayan soal manajemen koperasi
Rabu, 8 Mei 2024 22:17 Wib
SAR Gabungan kembali evakuasi 10 warga terisolasi terdampak bencana Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:36 Wib
Rektor UNM menitip pesan kepada rektor terpilih di acara wisuda
Rabu, 8 Mei 2024 16:21 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar kembali menemukan jasad korban banjir
Rabu, 8 Mei 2024 0:17 Wib