Makassar (ANTARA Sulsel) - Operator selular milik PT Hutchison CP Telecomunication, Tri, menyatakan akan menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku menyusul terbitnya kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Pernyataan itu sebagai sikap resmi terkait kebijakan BRTI berdasarkan Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 306/BRTI/XII/2009, 30 Desember 2009 yang berisi larangan bagi penyelenggara telekomunikasi menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis layanan pesan singkat (SMS)lintas penyelenggara telekomunikasi.
Chief Commercial Officer Tri, Suresh Reddy, melalui rilisnya, di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil perumusan kode etik oleh Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) yang tengah berlangsung dan akan mematuhi apapun ketentuan yang berlaku.
Tentang program SMS gratis antar operator dari Tri, pelanggan harus mengirim enam SMS berbayar terlebih dahulu untuk mendapatkan gratis SMS atau membeli kartu perdana.
"Oleh karena itu SMS lintas operator kami tidak sepenuhnya gratis," jelas Suresh.
(T.PK-RY/S016)
Berita Terkait
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
Lantamal VI Makassar kirim Satgas bantu korban banjir dan longsor di Luwu Raya
Sabtu, 4 Mei 2024 22:20 Wib
Gubernur Sulsel :sebut 12 Ribu warga terdampak banjir di Wajo
Sabtu, 4 Mei 2024 22:17 Wib
Pj Bupati Luwu mengapresiasi stakeholder bantu korban banjir dan longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 22:15 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Pemprov Sulsel kirim bantuan menggunakan helikopter ke Latimojong
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
PMI Sulsel kerahkan relawan kirim bantuan untuk korban bencana
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
Dispar Makassar berharap Duta Wisata promosikan potensi pariwisata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:42 Wib