Makassar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros kembali bersinergi dalam hal sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa konstruksi.
Sosialisasi tersebut disampaikan pada rapat kerja sama operasional di Hotel Grandtown Maros, Jumat dihadiri Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Alfian Amri, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Ferdiansyah serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan Muhadir.
Alfian Amri mengemukakan fokus kegiatan tersebut untuk membahas Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019, bahwa penyedia dan sub penyedia berkewajiban untuk mengikutsertakan pekerja jasa konstruksinya pada BPJS ketenagakerjaan.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hal yang bersifat wajib, dan menjadi syarat kontrak bagi seluruh penyedia jasa konstruksi," ucap Alfian di hadapan kuasa pengguna anggaran (kpa) dari berbagai OPD dan seluruh asosiasi penyedia jasa konstruksi Kabupaten Maros.
Secara tegas, Alfian mengingatkan pejabat pembuat komitmen (ppk) yang juga hadir agar tidak menandatangani kontrak sebelum pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja kostruksi proyek tersebut dibayarkan .
Selain itu, kewajiban kepesertaan sektor jasa konstruksi tertuang dalan perpres 109 tahun 2013 tentang penahapan kepersertaan program jaminan sosial serta permen ketenagakerjaan nomor 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga kerja konstruksi
"Ditambah peraturan gubernur Sulawesi Selatan no 135 tahun 2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ferdiansyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Maros karena kegiatan ini menghasilkan persamaan persepsi baik dari sisi pemilik proyek, pemilik badan usaha serta tenaga kerja," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini tenaga kerja dan transmigrasi sebagai leading sektor ketenagakerjaan kerap kali mendapatkan keluhan terkait tidak adanya perlindungan sosial tenaga kerja khususnya di sektor konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Lubis Latif berharap sosialisasi ini bisa langsung mendapat respon dari semua badan usaha khususnya yg bergerak di bidang konstruksi dengan segera mendaftarkan tenaga kerja dan proyek yang sementara dikerjakannya.
"Apalagi sekarang pemerintah sudah mewajibkan perusahaan daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan Online Single Submission (OSS), yang dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan," jelasnya.
Proyek jasa konstruksi diwajibkan mengikuti dua paket program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu:
1) Perusahaan sebagai Badan Usaha dengan mengikutsertakan pemilik, tenaga ahli, staf/karyawan, tenaga adminstrasi bulanan ,dsb dengan mengikuti minimal program JHT,JKK,dan JK.
2) Perusahaan sebagai Penyedia Proyek Jasa Konstruksi yang melindungi tenaga kerja proyek dari risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian dengan masa perlindungan dimulai saat pembayaran iuran sampai dengan masa akhir pelaksanaan proyek (FHO).
Berita Terkait
Menaker meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 13:53 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib