Jakarta (ANTARA) - Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Dia mengatakan tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan, serta tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.
Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace.
Berita Terkait
Mendag selidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi perkara dugaan TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 13:27 Wib
Wakil Ketua MPR: Hak angket untuk merespons hasil pemilu bersifat kontraproduktif
Minggu, 25 Februari 2024 12:24 Wib
Pilpres 2024 - Pasangan Ganjar-Mahfud unggul di TPS tempat Zulkifli Hasan memilih
Rabu, 14 Februari 2024 17:16 Wib
Qatar percaya diri hadapi Yordania di final Piala Asia 2023 pada Sabtu malam
Sabtu, 10 Februari 2024 7:03 Wib
Zulhas optimistis pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran di Pilpres 2024
Jumat, 9 Februari 2024 6:37 Wib
Ketum PAN Zulhas : Kepala daerah hingga presiden memihak karena jabatan dipilih
Rabu, 24 Januari 2024 18:47 Wib