Jakarta (ANTARA) - Koalisi Perempuan Indonesia mendorong pengetatan persyaratan dispensasi pernikahan anak dengan memberikan bukti otentik sebagai pertimbangan pengadilan dan menghindari kepentingan tertentu yang justru hanya akan merugikan anak.
"Pengetatan pengajuan peryaratan dispensasi ini penting, salah satunya menyertakan bukti otentik dan signifikan untuk mengajukan dispensasi," kata staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional Lia Anggiasih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan selama ini saat pengajuan dispensasi untuk melakukan perkawinan anak, tidak melampirkan bukti otentik, misalnya anak positif hamil namun tidak disertakan pembuktian. Anak juga tidak pernah ditanyakan keinginannya untuk menikah, sehingga dikhawatirkan pengajuan dispensasi itu hanya untuk niat lain bukan kepentingan anak.
Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan juga mendorong peraturan kebijakan di level daerah seperti surat edaran kepala desa yang membunyikan batasan perkawinan anak.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mendorong pemerintah daerah merevisi peraturan setempat yang lebih pro perlindungan perempuan dan anak, memasukkan pasal pembatasan usia perkawinan atau melahirkan kebijakan baru tentang pembatasan usia anak untuk perkawinan.
Dia mendorong agar seluruh daerah di Indonesia melakukan praktik baik pencegahan perkawinann anak.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mendorong agar batas usia anak dinaikkan untuk mereka bisa melakukan pernikahan, yang mana peraturan saat ini masih menyebutkan batas minimum usia anak perempuan 16 tahun.
"Jangan ada diskriminasi gender dalam batasan usia perkawinan anak," ujarnya.
Berita Terkait
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pj Sekprov Sulsel ajak organisasi perempuan bersinergi bangun Sulsel
Senin, 1 April 2024 2:14 Wib
Shelter Pattingalloang menjadi percontohan penanganan kasus kekerasan
Sabtu, 30 Maret 2024 17:46 Wib
Pemkab Gowa melibatkan anak dan perempuan dalam rencanakan pembangunan
Kamis, 21 Maret 2024 2:33 Wib
Kaukus Perempuan DPRD Sulsel mengajukan ranperda kesehatan ibu anak
Rabu, 20 Maret 2024 3:39 Wib
KAPSS mendorong Polres Gowa tangani kasus pemerkosaan secara profesional
Selasa, 5 Maret 2024 17:26 Wib
Disnaker Sulbar memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan
Jumat, 1 Maret 2024 16:23 Wib
Keluarga korban pemerkosaan menuntut pelaku segera jadi tersangka
Rabu, 21 Februari 2024 22:43 Wib