Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.
"Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Adapun putusan dalam sidang MKH yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Selasa (30/7), dan diketuai oleh Joko Sasmito.
Sementara anggota MKH lain yang ikut menyidangkan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sedangkan MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.
Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
HM selaku hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.
Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Joko.
Lebih lanjut Joko menyebutkan bahwa KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH.
MKH adalah forum pembelaan bagi hakim yang diduga melanggar KEPPH, dan digelar oleh KY bersama-sama dengan MA.
Berita Terkait
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
KY mengumumkan calon hakim agung dan ad hoc HAM yang lolos seleksi tahap pertama
Kamis, 29 Februari 2024 15:41 Wib
MKH memberhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner
Sabtu, 17 Februari 2024 18:58 Wib
Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon hakim "ad hoc" HAM di Mahkamah Agung
Selasa, 6 Februari 2024 14:05 Wib
KY dan MA berhentikan tiga hakim melalui sidang MKH pada Januari-September 2023
Jumat, 3 November 2023 19:06 Wib
Komisi Yudisial sampaikan 11 nama calon hakim ke DPR
Sabtu, 21 Oktober 2023 1:32 Wib
Komisi Yudusial gelar seleksi wawancara calon hakim agung dan ad hoc HAM di MA
Senin, 16 Oktober 2023 13:47 Wib
KY meloloskan 15 calon hakim agung dan 5 ad hoc HAM untuk ikuti tes wawancara
Senin, 9 Oktober 2023 20:12 Wib