Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) .
"Untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Sulbar maka dibutuhkan Perda yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara maksimal," kata anggota DPRD Sulbar Sukri Umar di Mamuju, Rabu (14/8).
Ia mengatakan, pada Perda ketenagakerjaan Sulbar nantinya akan mengatur bagaimana sistem ketenagakerjaan yang ada di Sulbar.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Pansus Ranperda ketenagakerjaan Sulbar telah terbentuk dan telah melakukan studi banding ke Provinsi Sulsel.
"Meskipun Sulbar belum memiliki Perda, namun penerapan berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengawasan tenaga kerja cukup baik di Sulbar," katanya.
Ia mengatakan, Sulbar masih kekurangan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sistem ketenagakerjaan di Sulbar.
"Sulbar memiliki enam orang tenaga ketenagakerjaan untuk mengawasi 3.600 orang tenaga kerja di Sulbar, dan hal yang sama dialami Provinsi Sulsel juga memiliki 100 pengawas tenaga kerja untuk mengawasi 15.000 tenaga kerjanya," katanya.
Oleh karena itu, butuh dilakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan di Sulbar sehingga pengawasan ketenagakerjaan akan semakin maksimal.
Berita Terkait
Sekda: Versi BPS pertumbuhan ekonomi Sulbar tertinggi kelima nasional
Selasa, 7 Mei 2024 18:06 Wib
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
Diskominfo Sulbar akselerasi pengembangan ekosistem digital
Selasa, 7 Mei 2024 12:00 Wib
Dinkes Sulbar bangun 48 jamban sehat dukung program cegah stunting
Selasa, 7 Mei 2024 11:52 Wib
Polres Majene Sulbar awasi SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Selasa, 7 Mei 2024 6:55 Wib
Dinas Perkebunan Sulbar tingkatkan SDM petani sawit
Selasa, 7 Mei 2024 6:54 Wib
21 desa wisata di Sulbar dukung kampanye wajib halal
Selasa, 7 Mei 2024 0:50 Wib
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib