Buntok (ANTARA) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 21 Provinsi Kalimantan Tengah, melepas seluas 8.954 hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Barito Selatan.
Ketua BPKH wilayah 21 Kalteng Doni Sriputra di Buntok, Jumat, mengatakan, 8.954 hektare lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, sebagian besar merupakan permukiman warga.
Kemudian sebagian lainnya, merupakan perkampungan dan sebagian lagi, merupakan lahan garapan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Ini merupakan tindak lanjut program reforma agraria kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," katanya.
Pelepasan itu, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait, atas adanya perubahan batasnya. Kemudian hanya tinggal menutup dengan berita acaranya.
Setelah itu melalui panitia tata batas akan dikirim kepada pemerintah pusat atau kementerian, agar mendapatkan surat keputusan (SK) perubahan batas.
"Setelah SK (surat keputusan) perubahan batas keluar, barulah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanyai.
Melalui upaya itu, pihaknya berharap pelaksanaan pembangunan di Barito Selatan bisa lebih dimaksimalkan, sehingga tak ada lagi kendala yang ditemui, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, demikian Doni Sriputra.
Berita Terkait
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Dinas ESDM dorong peningkatan rasio elektrifikasi seluruh desa di Sulbar
Sabtu, 6 Januari 2024 7:46 Wib
KLHK mengidentifikasi 3,4 juta hektare kelapa sawit masuk area konservasi tinggi
Kamis, 3 November 2022 9:25 Wib
Pemprov Sulbar mendukung Kebijakan Satu Peta solusi masalah kawasan
Kamis, 15 September 2022 14:37 Wib
BNI meraih empat penghargaan dari Majalah Alpha Southeast Asia
Jumat, 9 September 2022 19:02 Wib
Hutan Lindung Latimojong di Tana Toraja peroleh legalitas dari MA
Senin, 7 Februari 2022 5:25 Wib
Cerita pilu korban banjir bandang dan upaya menyelamatkan Kota Batu
Minggu, 7 November 2021 16:45 Wib
Penyidik KLHK tetapkan pemodal aktivitas tambang ilegal sebagai tersangka
Kamis, 16 September 2021 19:52 Wib