Jakarta (ANTARA) - Tersangka A dan S yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) mengatakan korban diracun hingga tewas sebelum membakar jasadnya di dalam mobil.
Tersangka AK (35) yang diduga sebagai dalang kasus pembunuhan tersebut juga memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, AK menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung yang diketahui berinisial A dan S. Tersangka AK diketahui menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada dua pembunuh bayaran tersebut.
"Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi Chandra) yang ditaruh di minuman, dengan harapan dia langsung meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.
Usai meracuni suaminya, AK kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Dana mabuk-mabukkan sebelum membunuhnya.
"Kemudian dari istri korban ini (AK) menyuruh anaknya inisial KV agar anak korban inisial D (Dana) diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk, tidak sadar, kemudian dibekap," tambah Argo.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).
Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.
Berita Terkait
Ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia dalam mobil
Sabtu, 27 April 2024 10:22 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
KPI laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Minggu, 21 April 2024 0:55 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib