Makassar (ANTARA) - Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi 2025 dengan melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Ini sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Bambang Kusmiarso dalam sosialisasi SKNBI pada persnya di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan hal itu disikap karena meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Dengan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
Adapun penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari, yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB,13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait:
penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Termasuk, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan pembayaran reguler terkait berupa penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Begitu pula penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.
Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.
Sementara penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa: PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI.
PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.
Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019.
Berita Terkait
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
BI: Belum ada pengajuan formal Alipay
Kamis, 25 April 2024 9:20 Wib
Unhas dan Bank BJB jalin kemitraan strategis dukung program MBKM
Rabu, 17 April 2024 17:57 Wib
Transaksi di Pekan Ekonomi Syariah Makassar 2024 capai Rp4 miliar
Selasa, 2 April 2024 2:14 Wib
Bank BTPN resmi mengakuisisi OTO dan SOF
Rabu, 27 Maret 2024 19:27 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Pemkab Toraja Utara menerima bantuan tong sampah dari Bank Sulselbar
Jumat, 22 Maret 2024 15:04 Wib
BI Sulsel: Kain wastra berpeluang 'go internasional'
Jumat, 22 Maret 2024 3:07 Wib