Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang, setelah dibahas selama sembilan bulan di Komisi VIII DPR RI.
"Kami tanyakan kepada seluruh anggota DPR, apakah dapat disetujui RUU tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Pekerja Sosial disetujui menjadi UU.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan RUU tersebut menjadi tonggak bagi para pekerja sosial sebagai profesi di Indonesia.
Dia menilai hal mendasar menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR menginisiasi RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas kebutuhan sebagai sumber daya manusia yang sangat besar.
"Lahirnya RUU itu akan memberikan legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia," ujarnya.
Dia menilai UU tentang Pekerja Sosial sangat mendesak harus ada karena masalah negara semakin kompleks, ada masalah sosial, kesenjangan sosial, ekses perubahan sosial, ekonomi, dan politik, globalisasi, dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial.
Menurut dia, dengan UU tersebut dapat memberikan perlindungan formal yuridis pada profesi pekerja sosial sebagai aset penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan nasional, regional dan global.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan pembahasan atas RUU Pekerja Sosial lahirkan rumusan yang komprehensif, mulai dari konsideran, batang tubuh dan penjelasan maka diyakini RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial sebagai suatu profesi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan DPR bahwa negara harus bertanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan optimalisasi pekerja sosial sehingga dapat memberikan kontribusi SDM unggul bagi pembangunan nasional.
"Pekerja sosial berperan penting bagi pembangunan, yaitu berkontribusi dalam memberikan pelayanan terarah, terpadu dan berkesinambungan," ujarnya.
Menurut dia, dalam upaya optimalisasi peran pekerja sosial tersebut, dibutuhkan payung hukum legal dan perlindungan pekerja sosial.
Berita Terkait
PMI Gowa menggelar bakti sosial donor darah untuk jaga stok
Senin, 22 April 2024 21:34 Wib
Menteri PANRB menyetujui 40.839 formasi CASN di Kemensos
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Mensos Risma tinjau penyaluran bantuan korban longsor Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 14:28 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
Kesbangpol Sulbar mengantisipasi potensi kerawanan jelang Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 18:46 Wib
MUI Toraja menyikapi dugaan penistaan agama anggota DPRD Sulsel
Rabu, 20 Maret 2024 20:15 Wib
Wali Kota Makassar: Jappa Jokka Cap Go Meh sebagai wadah perekat sosial
Minggu, 25 Februari 2024 2:25 Wib
Sebanyak 60 dokter paru dijadwalkan gelar bakti sosial kesehatan di Selayar
Senin, 19 Februari 2024 20:16 Wib