Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyebutkan bahwa reklamasi harus memicu peningkatan ekonomi bagi masyarakat pesisir.
"Reklamasi harus dipandang meningkatkan ekonomi di wilayah pesisir laut, tidak hanya untuk kepentingan kelompok saja," kata Nilanto Perbowo saat diskusi terkait reklamasi di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan daerah PDB tertinggi di Indonesia, diantaranya adalah sekitar delapan daerah merupakan kawasan pesisir laut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti bahwa laut masih menjadi salah satu sumber ekonomi utama di Indonesia.
Pada dasarnya kebutuhan reklamasi diadakan karena memang peruntukan ruang bagi masyarakat di mana jumlah penduduk dan wilayah sudah tidak sebanding.
Namun, banyak reklamasi menjadi polemik pro kontra karena tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan. Misalkan, seharusnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, tetapi ternyata hanya dimiliki oleh pengembang.
Selain itu faktor keseimbangan lingkungan juga harus menjadi syarat utama untuk dilakukannya reklamasi, jangan sampai geliat ekonomi lokal justru terganggu akibat kegiatan reklamasi.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat kegiatan reklamasi.
Oleh karena itu, kementerian yang digawangi Susi Pudjiastuti itu menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun, koral atau lainnya apabila itu berdampak ketika reklamasi dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam kegiatan tersebut.
Hal itu ditegaskan Brahmantya karena izin tersebut dikecualikan di kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi. Untuk bisa melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pelaksanaan reklamasi.
Kewenangan Menteri KP dalam pemberian izin reklamasi meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan kawasan konservasi perairan nasional.
Berita Terkait
Mendagri Tito minta pemda salurkan THR dan Gaji 13 tepat waktu agar daya beli naik
Selasa, 19 Maret 2024 7:42 Wib
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib
Menpan RB : Pemerintah memberikan ASN pria "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 6:07 Wib
BKPM: Indonesia siap produksi massal baterai kendaraan listrik pada April 2024
Sabtu, 9 Maret 2024 11:22 Wib
BSKDN Kemendagri sosialisasikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
Jumat, 8 Maret 2024 9:22 Wib
Sekjen Kemendagri mendorong daerah sukseskan SPBE dan MPP
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
Menteri PANRB meresmikan 16 Mal Pelayanan Publik di Jakarta
Kamis, 7 Maret 2024 14:55 Wib
AHY sampaikan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN pada 2025-2029
Kamis, 7 Maret 2024 12:45 Wib