Gowa, Sulsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa segera membuat peraturan daerah terkait dengan penggunaan huruf lontara di sekolah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus menjaga warisan budaya yang dimilikinya. Salah satunya huruf lontara yang menjadi kebanggaan masyarakat Gowa dan Bugis-Makassar," ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Gowa Muchlis di Gowa, Sabtu.
Kesepakatan terkait dengan pentingnya perda penggunaan huruf lontara itu, disampaikan melalui dialog budaya yang menghadirkan sejumlah budayawan, seniman, tokoh agama, tokoh kesenian, praktis kebudayaan, akademisi, pemerhati budaya, hingga kalangan pemerintahan di Gedung D’Bollo Jalan Tumanurung Kabupaten Gowa.
Peraturan itu, nantinya bersifat wajib bagi instansi pendidikan mulai dari pendidikan usia dini dan sekaligus menyangkut penggunaan batik lontara sebagai seragam wajib siswa/siswi di daerah itu.
Seluruh pihak juga menyepakati beberapa poin penting dalam rangka mempertahankan warisan budaya Kabupaten Gowa, di antaranya penggunaan nama "Daeng Pamatte" untuk salah satu ruas jalan di wilayah itu.
Muchlis menjelaskan huruf lontara mengandung makna mendalam. Secara filosofi, huruf lontara memiliki keunikan bentuk, sedangkan untuk teknis penulisan aksara lontara mengandung makna mendalam.
Ia menjelaskan huruf lontara tidak mengenal garis melengkung atau garis bengkok. Hanya ada garis lurus ke atas dan garis lurus ke bawah, kemudian pada pertemuan kedua garis lurus tersebut terdapat patahan.
"Makna yang tergambar pada huruf lontara ini merupakan perwujudan dari karakter orang Gowa ataupun Bugis-Makassar, yakni mencintai kejujuran serta menjunjung tinggi kebenaran sesuai semboyan garis lurus tersebut yang berarti lebih baik patah dari pada bengkok," katanya.
Dia juga menyatakan bangga kegiatan dialog seperti itu karena melahirkan pemikiran-pemikiran strategis untuk acuan penyusunan kebijakan dan program-program strategis pembangunan kebudayaan pada masa yang akan datang.
Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Budaya Bugis Makassar (YBBM) sebagai lembaga pengkajian di bidang sosial budaya itu juga menghadirkan beberapa narasumber di bidangnya, seperti budayawan Mallingkai Maknun, Direktur Pengkajian Materi BPIP Moch Sabri AR, dan pemerhati budaya Ahmad Pidriz Zain.
Berita Terkait
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Pemkab Gowa menerima penghargaan peduli HAM dari Kemenkumham
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Pemkab Gowa targetkan penurunan stunting dan kemiskinan sesuai target pusat
Kamis, 21 Maret 2024 15:40 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Gowa jaga inflasi dan stok pangan
Kamis, 21 Maret 2024 2:40 Wib
Pemkab Gowa melibatkan anak dan perempuan dalam rencanakan pembangunan
Kamis, 21 Maret 2024 2:33 Wib
Pemkab Gowa minta warga merawat hasil TMMD
Kamis, 21 Maret 2024 2:30 Wib
Masjid Tua Al Hilal Katangka di Gowa
Rabu, 20 Maret 2024 21:35 Wib
Bupati Gowa berkomitmen menyukseskan program Pj Gubernur Sulsel
Selasa, 19 Maret 2024 14:42 Wib