Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan secara resmi merilis penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar pada 2020.
"Jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pelaksanaan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 harus memenuhi kuota standar dukungan, sekurang-kurangnya 9.161 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin di Selayar, Selasa.
Persebaran dukungan yang dimaksud minimal terdapat sekurang-kurangnya di enam wilayah kecamatan yang ada di kabupaten itu, hal ini didasarkan pada berita acara KPU Kepulauan Selayar Nomor : 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019.
KPU Kepulauan Selayar sebelumnya telah menfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Sosialisasi ini, kata Nandar telah dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berita Terkait
Wabup Selayar paparkan Taka Bonerate di konferensi cagar biosfer dunia di Wakatobi
Kamis, 2 Mei 2024 14:29 Wib
TP PKK Selayar dan OJK berbagi tip mengatur keuangan rumah tangga
Rabu, 1 Mei 2024 17:25 Wib
Pemkab Selayar mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM pada lima OPD
Selasa, 30 April 2024 21:18 Wib
PLN bantu pelaku UMKM di Selayar tingkatkan omzet
Jumat, 26 April 2024 14:19 Wib
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib
Pemkab Selayar mengajak masyarakat jagabumi dengan tanam pohon
Senin, 22 April 2024 19:25 Wib
Kuota haji Selayar meningkat menjadi 118 pada 2024
Selasa, 9 April 2024 19:57 Wib
Kemenkes tugaskan empat nakes di Selayar terkait program Nusantara Sehat
Senin, 1 April 2024 2:16 Wib