Makassar (ANTARA) - Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.
"Ini jumlah yang cukup besar dan akan diedarkan di kota Makassar. Untungnya anggota berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar rilisi kasus di Mako Polrestabes Makassar, Rabu.
Ia mengatakan barang haram ini diamankan dari empat orang pelaku berinisial Al, Fi, An dan As. Keempat pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba asal Medan, Sumatera Utara
Dia menjelaskan awalnya anggotanya mengamankan dua orang terlebih dahulu yakni Al dan Fi yang rencananya akan mengedarkan paketan tersebut.
Kombes Dwi menyatakan sabu seberat 1,3 kilogram ini sudah dikemas dalam bentuk paketan yang jumlahnya ada 19 bungkus dan siap untuk diedarkan di beberapa tempat di Makassar.
"Awalnya diamankan dari dua orang pelaku ini kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya didapatlah pemilik 1,3 kilogram ini beserta tembakau gorillanya," katanya.
Dari pengakuan para tersangka ini, barang dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman cepat. Barang dijemput langsung di tempat pengiriman setelah adanya konfirmasi pengiriman.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat pasal 114 dan pasal 112, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib