Depok (ANTARA) - Majelis hakim menunda sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok,Jawa Barat, karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
Penundaan itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.
Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.
Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.
Berita Terkait
Wapres minta Kemenag dan travel umrah mengedukasi aturan di Saudi
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Pameran UMKM dan travel umrah mewarnai milad Masjid Al Markas Makassar
Jumat, 12 Januari 2024 0:10 Wib
Polisi tangkap tersangka kasus penipuan perjalanan umrah
Selasa, 28 Maret 2023 14:07 Wib
Amphuri Sulampua: Permintaan umrah melonjak
Kamis, 16 Maret 2023 20:59 Wib
Pakar: Dgitalisasi pariwisata dimaknai sebagai wadah layanan keperluan wisatawan
Selasa, 21 Februari 2023 12:06 Wib
Menparekraf: Pemerintah menyesuaikan strategi pengembangan pasar wisatawan mancanegara
Selasa, 10 Januari 2023 11:31 Wib
Menyambut pariwisata Indonesia yang semakin bergairah
Minggu, 1 Januari 2023 22:00 Wib
Menparekraf meluncurkan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Sabtu, 17 Desember 2022 10:12 Wib