
PAPUA TAK ADA HAK DALAM PEMILU 2009

Jayapura, 3/11 (ANTARA) - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus A Alua mengaku penduduk asli Papua tidak ada hak lagi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April 2009 karena jatah 11 kursi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua tidak ada dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPUD Papua (31/10). Pengakuan Alua itu menjawab pertanyaan wartawan di Jayapura, Senin, menyikapi hasil penetapan DCT Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2009 oleh KPUD Provinsi Papua di Jayapura.
KPUD Provinsi Papua menetapkan 1.103 caleg yang akan bertarung dalam Pemilu 9 April 2009 untuk memperebutkan 56 kursi.
Namun, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 telah diamanatkan, partai politik (parpol) peserta Pemilu mempunyai jatah 45 kursi, sedang 11 kursi itu seharusnya diberikan kepada penduduk asli Papua setelah memperoleh persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dasarnya, pada Bab VII tentang Parpol pasal 28 ayat 3 disebutkan rekruitmen politik oleh parpol di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua.
Menurut Alua, keterwakilan 11 kursi bagi orang asli Papua di DPRP Papua itu berulangkali disampaikan pemerintah (gubernur) dan pimpinan parpol serta DPRP, namun dianggap remeh, padahal 11 kursi itu atas persetujuan MRP agar calonnya duduk di kursi DPRP periode 2009-2014.
"Itu sangat kabur dan tidak jelas. Ke-11 kursi itu jatah penduduk asli dari 56 kursi yang diperebutkan, bahkan DCT yang ditetapkan parpol peserta Pemilu menunjukkan jumlah penduduk asli di nomor urutan kecil sangat sedikit dan itu pun kalau mencapai kuota 30 persen suara," katanya.
Ia menyatakan prihatin dengan parpol peserta Pemilu yang kurang memberikan kuota bagi penduduk asli Papua masuk sebagai pengurus maupun caleg karena orang asli Papua lebih mengetahui kondisi masyarakat yang sebenarnya, walaupun masyarakat lain pun tidak menutup kemungkinan juga memahami kondisi riil masyarakat Papua.
Walaupun demikian, ia meminta seluruh warga masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dapat menyalurkan suaranya bagi caleg yang dikenal dan didekati masyarakat dengan kemampuan diri yang baik agar kelak di DPRP Papua, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI, dan DPR RI bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam sebuah ketentuan yang berlaku.***4***(S020/
(T.S020/B/E011/E011) 03-11-2008 13:40:01
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
