DPRD Sulsel ajukan Ranperda tentang kemudahan berinvestasi
Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Komisi C mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui hak inisiatif dewan tentang Kemudahan Investasi bagi investor di Sulsel.
"Ini baru dibicarakan dengan pihak Pemerintah Provinsi dengan Komisi C sebagai inisiasinya. Usulan awal pemberian insentif dan kemudahan investasi, tapi masih akan berubah lagi judulnya," sebut anggota Komisi C, Irwan Hamid sesuai rapat dengan dinas terkait di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurut dia, pengusulan Ranperda ini sejalan dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 sebagai turunan Undang-Undang 23 tahun 2014.
PP tersebut tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, mesti ditindaklanjuti melalui pembuatan Perda, selaras dengan program Presiden Joko Widodo untuk memudahkan investor menanamkan modalnya di Indonesia.
"Pembahasan Ranperda akan segera di lakukan setelah naskah akademiknya selesai, kemudian dipresentasikan di tingkat Bapemperda dan selanjutnya dibahas lagi lalu disahkan menjadi Perda paling lambat April tahun ini," beber dia.
Politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, ini penting dijalankan segera karena akan memudahkan investor menanamkan sahamnya secara positif di Sulsel, mengingat provinsi ini bagian dari gerbang Kawasan Timur Indonesia.
Sementara Asisten I Pemprov Sulsel, Toto Ranggina pada kesempatan itu mengatakan, dengan lahirnya Perda tersebut maka akan memudahkan para investor berinvestasi di Sulsel.
"Ini juga akan sejalan dengan rencana mal pelayanan publik yang akan diluncurkan. Dinas Penanaman Modal Pemprov Sulsel di Makassar," tambahnya.
"Ini baru dibicarakan dengan pihak Pemerintah Provinsi dengan Komisi C sebagai inisiasinya. Usulan awal pemberian insentif dan kemudahan investasi, tapi masih akan berubah lagi judulnya," sebut anggota Komisi C, Irwan Hamid sesuai rapat dengan dinas terkait di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurut dia, pengusulan Ranperda ini sejalan dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 sebagai turunan Undang-Undang 23 tahun 2014.
PP tersebut tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, mesti ditindaklanjuti melalui pembuatan Perda, selaras dengan program Presiden Joko Widodo untuk memudahkan investor menanamkan modalnya di Indonesia.
"Pembahasan Ranperda akan segera di lakukan setelah naskah akademiknya selesai, kemudian dipresentasikan di tingkat Bapemperda dan selanjutnya dibahas lagi lalu disahkan menjadi Perda paling lambat April tahun ini," beber dia.
Politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, ini penting dijalankan segera karena akan memudahkan investor menanamkan sahamnya secara positif di Sulsel, mengingat provinsi ini bagian dari gerbang Kawasan Timur Indonesia.
Sementara Asisten I Pemprov Sulsel, Toto Ranggina pada kesempatan itu mengatakan, dengan lahirnya Perda tersebut maka akan memudahkan para investor berinvestasi di Sulsel.
"Ini juga akan sejalan dengan rencana mal pelayanan publik yang akan diluncurkan. Dinas Penanaman Modal Pemprov Sulsel di Makassar," tambahnya.