Makassar (ANTARA) - Pengusaha properti asal Makassar berinisial VE akhirnya dilepas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar setelah membayar atau melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp6,95 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di Takalar, Kamis, mengatakan bahwa VE sudah melakukan pelunasan pajak beserta dendanya sehingga pihaknya tidak melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Alhamdulillah, kami mendengar kabar baik jika yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bisa menahan atau menyandera para wajib pajak yang tidak taat hingga 6 bulan ke depan.
Jika dalam 6 bulan ke depan tetap tidak bersedia membayar, maka pihaknya memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan masa sandera hingga 6 bulan berikutnya.
Wajib pajak VE ini mulai ditahan sejak Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, VE memutuskan membayar, kemudian pihaknya melepaskan yang bersangkutan pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP Sulselbartra terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi dari yang bersangkutan.
Pihak rumah sakit yang dijadikan rujukan mengatakan bahwa VE sehat dan bisa ditahan.
Menurut dia, pentingnya mengetahui kondisi wajib pajak yang ingin disander karena alasan hak asasi manusia.
Berita Terkait
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
BPJPH Kemenag kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 di Makassar
Rabu, 6 Maret 2024 10:29 Wib
80 perwakilan LP3H ikut sosialisasi produk wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 23:18 Wib
BPJPH Kemenag sasar 1.012 titik sosialisasi wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 13:24 Wib
Liga Champions - Guardiola minta Haaland nikmati pertandingan dan tak wajib cetak gol
Selasa, 13 Februari 2024 6:55 Wib
Capres Ganjar siap kembalikan alokasi wajib anggaran kesehatan sebesar 5-10 persen
Minggu, 4 Februari 2024 20:48 Wib
Kemlu RI: Israel wajib patuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 12:45 Wib
Presiden Jokowi : Masyarakat wajib berhitung sebelum gadai sertifikat tanah
Selasa, 23 Januari 2024 12:38 Wib