Sorong (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan empat mahasiswa terdakwa kasus makar dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Willem Marco Erari didampingi oleh anggota Donald F Sopacua dan Dedy l Sahusilawane dengan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adi Wicaksana serta Haris Tomia.
Keempat mahasiswa terdakwa kasus makar tersebut masing-masing berinisial Ri, Et, Man, dan Yos, didampingi dua kuasa hukum yakni Markus Souissa dan Polce Paliama.
Ruangan sidang ramai dikunjungi oleh keluarga dan kerabat keempat terdakwa.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Haris Tomia menyebutkan bahwa keempat terdakwa disidangkan atas perbuatan melanggar hukum makar sebagai diatur dalam pasal 110 ayat 1 jo pasal 87 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa pada 17 dan 18 September 2019 di Kota Sorong dengan membawa atribut berupa bendera bintang kejora dan pamplet serta spanduk dengan dugaan ingin memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Dalam persidangan itu keempat terdakwa kasus makar tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan khusus.
Penasihat Hukum keempat terdakwa, Markus Souissa mengatakan bahwa pengajuan eksepsi karena dua hal yakni surat dakwaan kabur dan kewenangan mengadili. Perkara ini sudah jelas terjadi di Sorong dan kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Sorong serta surat dakwaan sudah jelas sehingga tak perlu melakukan eksepsi hanya membuang waktu.
"Kami punya alasan tersendiri untuk tidak mengajukan eksepsi dan kami langsung meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi guna pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran perkara tersebut," kata dia.
Berita Terkait
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
BMKG: Deformasi batuan dalam jadi pemicu gempa tektonik di selatan Jawa Barat
Minggu, 28 April 2024 11:28 Wib
Gempa magnitudo 6,5 mengguncang perairan selatan Jawa Barat
Minggu, 28 April 2024 0:16 Wib
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
Golkar lebih mendorong Ridwan Kamil maju Pilkada 2024 di Jabar
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
PJ Gubernur Sulbar mengapresiasi masyarakat usai kunjungan Jokowi lancar
Rabu, 24 April 2024 13:36 Wib
Imigrasi Polman ikut pengamanan kunker Presiden Jokowi di Mamasa
Selasa, 23 April 2024 20:19 Wib