Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat mengimbau agar warga masyarakat tidak melakukan mudik memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
"Sat sabhara Polres Kabupaten Polman menyebarkan spanduk himbauan 'Jangan Mudik' dibeberapa titik diwilayah hukum Polres Polman," kata Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai, SH,SIK di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, dalam himbauan spanduk tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan mudik, mengingat saat ini diberbagai wilayah daerah Indonesia terkait pandemi COVID-19.
"Spanduk tersebut merupakan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian keluar kota termasuk pulang kampung, anjuran ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya
Ia mengatakan, mudik saat bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri identik dengan tradisi berdesakan di pelabuhan dan terminal serta loket perentalan mobil.
"Penyebaran virus corona akan sangat cepat dari satu orang ke orang lain,
sehingga kami mengajak masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik, untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengenakan masker ketika beraktivitas diluar rumah dan menjaga jarak fisik ketika melakukan komunikasi serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
"Jika tidak ada kepentingan yang mendesak lebih baik dirumah saja," ujarnya.
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Catatan evaluasi layanan transportasi di Indonesia
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Bandara Hasanuddin melayani 473.798 penumpang selama posko lebaran
Sabtu, 20 April 2024 21:46 Wib
Menhub sebut pergerakan arus mudik-balik Lebaran 2024 capai 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 13:26 Wib
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
SPJM sediakan bus angkut Pemudik balik ke Makassar
Selasa, 16 April 2024 16:08 Wib
Polrestabes Makassar menyiagakan 222 personel pada arus balik Lebaran
Minggu, 14 April 2024 7:21 Wib
Menko PMK : WFH dua hari hanya berlaku bagi ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:43 Wib