Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat membatasi waktu aktivitas warga di luar rumah dalam upaya mencegah penularan virus corona baru penyebab COVID-19, walaupun daerah itu tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang dikeluarkan Senin, warga hanya boleh melakukan kegiatan di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT.
Menurut surat edaran Wali Kota Sorong, petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa menindak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota berharap seluruh warga Kota Sorong mematuhi ketentuan pemerintah demi kebaikan bersama.
Dia menyarankan warga tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang penting atau mendesak dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Satpol PP akan melakukan pengawasan dan apabila masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan ditertibkan dengan menyuruh mereka kembali ke rumah gunakan masker demi kebaikan," katanya.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
HIzbullah serang kota Margaliot dan Israel balas serangan
Rabu, 24 April 2024 16:03 Wib
IKN menghadirkan transportasi pintar, dari mobilitas otonom hingga drone
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib
700 peserta ikut karnaval memperingati Hari Kebudayaan Kota Makassar
Selasa, 23 April 2024 6:42 Wib