Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai, Achmad Rasyid dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan tuduhan penganiayaan dan penjarahan terhadap mantan mertuanya.
Hajrah (70) mantan mertua dari Kadis Hutbun Sinjai, Achmad Rasyid di Makassar, Minggu, mengaku jika penganiayaan itu dilakukan bersama adiknya, Syamsiah dan lima orang preman sewaannya untuk melakukan penjarahan di rumahnya.
"Dia masuk ke rumah saya bersama adiknya dan lima orang preman bayarannya melakukan penganiayaan terhadap saya dan juga menjarah harta benda saya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat itu dirinya baru pulang dari masjid yang tidak jauh dari rumahnya di Kompleks Perumahan Citra Sari Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanaya Blok B7 Nomor 1, Makassar.
Baru beberapa menit berada di rumahnya tiba-tiba pelaku datang dan mendorong dirinya masuk ke dalam rumah oleh Kadishutbun bersama adik perempuannya.
Setelah itu, mulutnya dilakban dan kakinya diikat. Hanya saja, dia mengaku berontak sehingga ikatannya terlepas. Saat kejadian, dirinya hanya seorang diri di rumah. Sebab, anaknya Hj Syamsiar tidak berada di rumah.
"Saya kaget tiba-tiba didorong masuk ke rumah. Kemudian saya dibawa masuk kamar dan dibenturkan ke tempat tidur. Wajah saya ditinju berkali-kali dan rambut saya dijambak," tuturnya.
Usai menyiksa, lanjutnya, mereka lalu mengambil satu unit mobil jenis Daihatsu Terios yang terparkir di garasi. Tak hanya itu, beberapa barang-barang seperti lemari, meja, kursi, kulkas, televisi, kasur spring bed dan beberapa barang lainnya diangkut menggunakan truk.
Sementara mantan istri Kadishutbun Sinjai, Syamsiar menyatakan keberatan atas kejadian tersebut karena kondisi rumahnya yang berantakan setelah diacak-acak.
Kasus ini dilaporkan di Polda Sulsel dengan Nomor Polisi : LPB/211/VIII/2010/SPK, diterima Ba Yanmas B, Aipda Arminal Rubba. Lalu dilaporkan pula di Polsekta Biringkanaya dengan Nomor Pol : TPL/618/VIII/2010/SPK, yang diterima anggota jaga RU A Briptu Lutfi Iswahyudi.
Kadishutbun Sinjai, Achmad Rasyid, yang dikonfirmasi membantah kalau dia bersama saudaranya menjarah dan menganiaya mantan mertuanya.
Menurutnya, semua barang-barang yang diambil adalah miliknya. Begitupun rumah yang ditempati mantan mertua dan istrinya murni miliknya sehingga tak benar kalau melakukan penjarahan.
Menurut Achmad, tindakan itu semata dilakukan untuk mengamankan barang-barangnya. Sebab, mantan istrinya sudah menjual satu persatu harta yang ada di rumah dimaksud. Â (T.KR-MH/F003)
Berita Terkait
Polresta Bulukumba memusnahkan barang bukti sabu dari 7 kasus
Jumat, 26 April 2024 16:57 Wib
Mobil Rubicon Mario Dandy tidak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib