Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada 24 penyelenggara pemilu pada sidang putusan yang digelar Rabu, 3 Juni 2020.
Ketua Majelis DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu, membacakan sanksi tersebut untuk 8 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Ania Trisna, teradu II Syarifudin, teradu III Wahyu Hidayat Setiadi, teradu IV Apandi selaku anggota KPU Kabupaten Musi Rawas serta teradu V Anasta selaku Ketua KPU," kata Muhammad membacakan putusan dari salah satu perkara bernomor 40-PKE-DKPP/IV/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan untuk lima penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora dengan nomor perkara 29-PKE DKPP/III/2020.
Kemudian, anggota, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Mamuju, Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten Wajo, serta Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendapatkan sanksi yang sama.
Dari delapan perkara yang dibacakan putusannya, menurut dia, terdapat 32 teradu yang terdiri dari 17 penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan 15 penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu.
Selain sanksi peringatan, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, pada 4 dan 5 Juni 2020, DKPP mengagendakan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu untuk perkara bernomor 46-PKE-DKPP/IV/2020, 47-PKE-DKPP/IV/2020 dan 48-PKE-DKPP/IV/2020.
Sidang akan berlangsung secara virtual sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 yang berkaitan dengan penyelenggaraan sidang pada masa penanganan COVID-19.
Ketua majelis akan berada di dalam ruang sidang DKPP Jakarta atau di kediaman, sementara para pihak terkait berada di daerah asal mereka masing-masing.
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
Surya Paloh: Saatnya tutup buku lama dan buka buku baru
Senin, 22 April 2024 18:38 Wib
KPU segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Senin, 22 April 2024 18:34 Wib