Makassar (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar mengatakan, jamaah calon haji (JCH) yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diberi dua opsi atas kebijakan pembatalan ibadah oleh pemerintah pada 2020.
Hal itu dikemukakan H Anwar Abubakar di Makassar, Kamis, menyusul penyampaian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, H. Muhajirin Yanis bahwa jamaah sudah dapat mengajukan permohonan penarikan BPIH ke Kantor Kemenag kabupaten/kota masing-masing.
Anwar mengatakan, dua opsi bagi JCH yang sudah melakukan pelunasan itu adalah menarik setoran BPIH-nya atau tetap menyimpannya untuk dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia mengatakan, bagi jamaah yang ingin menarik kembali uang pelunasannya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran atau refund BPIH dengan menyertakan dokumen pendukung seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Termasuk menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama JCH dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Semua permohonan jamaah tersebut, lanjut dia, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi pendaftaran JCH.
"Apabila dokumennya dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat. Selanjutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yang ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Sementara bagi jamaah yang tidak menarik BPIH, otomatis akan diberangkatkan pada pelaksanaan haji tahun depan yakni 2021.
Namun apabila sudah tiba waktunya JCH berhalangan karena ada bencana alam, sakit permanen ataupun meninggal dunia, maka porsinya dapat dilimpahkan kepada ahli warisnya, dan bisa berangkat pada tahun berjalan dengan ketentuan jamaah yang meninggal atau sakit yang sudah melunasi BPIH.
Menanggapi hal itu, salah seorang JCH asal Kota Makassar Mahmuddin yang sudah dijadwalkan pemberangkatannya tahun ini, lebih memilih tidak menarik setoran BPIH-nya.
"Saya tidak ingin repot lagi mengurus ke sana-kemari, selain itu kalau menarik BPIH tahun ini, khawatirnya pas saat sudah mendapatkan panggilan untuk berhaji, uangnya sudah tidak cukup lagi disetor karena sudah digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.
Berita Terkait
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Kemenag: 22 Kloter haji berangkat perdana pada 12 Mei 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:49 Wib
Kemenag Polewali Mandar: 527 calon haji siap diberangkatkan ke Tanah Suci
Sabtu, 4 Mei 2024 18:41 Wib
Kemenag: Data calon jamaah haji yang terverifikasi capai 223.474 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 11:38 Wib
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib