Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berharap Peraturan Bupati Gowa tentang kewajiban memakai masker bagi warga bisa digodok dan ditingkatkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Selasa, mengatakan peraturan yang dikeluarkannya bisa digodok di legislatif dan ditingkatkan menjadi peraturan daerah agar kekuatan hukumnya mengikat.
"Kami berharap kebijakan ini bisa didorong pihak legislatif dalam hal ini anggota dewan agar perbup ini dapat menjadi perda yang dapat berlaku selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Kewajiban mengenakan masker dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 25 Tahun 2020.
Ia mengatakan perlunya kewajiban mengenakan masker menjadi aturan daerah agar memiliki payung hukum yang jelas, sehingga ke depan pihak yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai yang ada dalam aturan tersebut.
"Ini sebagai langkah kami untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat saat ini berbeda-beda, di mana ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi sehingga bisa langsung mengikuti arahan pemerintah namun ada juga masyarakat yang tingkat kesadarannya tidak telalu tinggi atau tergolong masyarakat cuek.
Adnan menyebut hingga ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas, seperti menggunakan masker sehingga jika ada penguatan hukum melalui aturan daerah pihaknya optimistis masyarakat bisa semakin sadar.
"Saya lihat upaya edukasi yang kami lakukan sejak Maret kemarin masih perlu ditegaskan dalam peraturan daerah. Yang paling terpenting adalah adanya payung hukum sebagai bentuk ketegasan, sehingga masyarakat akan tunduk dan patuh mengikuti arahan," terangnya.
Menurut Adnan, penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk bisa mencegah penularan COVID-19 karena penularan melalui droplet atau air liur sangat besar potensinya.
"Yang perlu diatur dalam perda ini adalah wajib memakai masker saja dulu dengan berjaga jarak," ujarnya.
Dalam perda ini juga diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Misalnya bagi masyarakat yang melanggar yaitu sanksi denda maupun sanksi sosial dengan membersihkan drainase.
"Saya minta pak Sekda dengan pak kabag hukum untuk bisa dikomunikasikan dengan badan pembuatan peraturan daerah DPRD. Kita berharap langkah kita ini juga bisa menjadi pelopor bagi kabupaten yang lain, dan kita juga harap Kabupaten Gowa menjadi yang pertama membuat peraturan daerah wajib masker," ucapnya.
Berita Terkait
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
BPJPH Kemenag kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 di Makassar
Rabu, 6 Maret 2024 10:29 Wib
80 perwakilan LP3H ikut sosialisasi produk wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 23:18 Wib
BPJPH Kemenag sasar 1.012 titik sosialisasi wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 13:24 Wib
Liga Champions - Guardiola minta Haaland nikmati pertandingan dan tak wajib cetak gol
Selasa, 13 Februari 2024 6:55 Wib
Capres Ganjar siap kembalikan alokasi wajib anggaran kesehatan sebesar 5-10 persen
Minggu, 4 Februari 2024 20:48 Wib
Kemlu RI: Israel wajib patuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 12:45 Wib
Presiden Jokowi : Masyarakat wajib berhitung sebelum gadai sertifikat tanah
Selasa, 23 Januari 2024 12:38 Wib