Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana meminta kepada perbankan yang memberikan restrukturisasi kredit untuk bersiap dan memastikan kondisi keuangannya stabil.
Heru mengatakan persiapan wajib dilakukan karena relaksasi dan restrukturisasi kredit memiliki jangka waktu sampai Maret 2021 sehingga perbankan harus mulai mempersiapkan sejak sekarang.
“Restrukturisasi dan relaksasi ini jangka waktunya sampai Maret 2021. Jangan sampai kerannya nanti ditutup ternyata perbankan kita enggak siap,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Heru menuturkan bagi perbankan yang mampu membentuk cadangan maka mulai saat ini harus sudah pelan-pelan membentuk dana cadangan meskipun dalam restrukturisasi tidak diwajibkan.
Ia menyebutkan pembentukan dana cadangan merupakan suatu langkah antisipasi jika terdapat debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit akan bermasalah suatu hari nanti.
“Itu supaya ketika keran ditutup kita tidak kaget. Syukur-syukur mereka yang direstrukturisasi menjadi lancar. Tapi kalau yang direstrukturisasi menjadi bermasalah ya itu dia kita sudah siap,” tegasnya.
Heru juga menegaskan bahwa perbankan hanya boleh melakukan restrukturisasi untuk nasabah yang benar-benar tertekan akibat dampak dari pandemi COVID-19.
“Kami selalu mengatakan bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut-ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini agar tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan,” katanya.
Oleh sebab itu, ia memastikan OJK akan melakukan post audit terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan ketentuan tersebut.
“OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post audit untuk melihat apakah ada penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Heru mengatakan per 22 Juni 2020 restrukturisasi yang sudah dilakukan perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non UMKM.
“Jadi artinya kebijakan OJK agar perbankan merestrukturisasi para debiturnya disambut dengan baik,” ujarnya.
Berita Terkait
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib
PSSI bakal restrukturisasi sepak bola sejak dari akademi U-9 hingga klub
Senin, 17 April 2023 22:17 Wib
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024
Senin, 28 November 2022 10:21 Wib
Kemenperin kembali beri insentif potongan harga pembelian mesin industri TPT
Sabtu, 2 Juli 2022 11:19 Wib
Garuda dapat persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan
Selasa, 14 Juni 2022 9:50 Wib
Bappenas: Indonesia sedang buat database UMKM terintegrasi
Senin, 23 Mei 2022 14:33 Wib
Mensos: Restrukturisasi Kemensos menghemat anggaran hingga Rp260 miliar
Senin, 25 April 2022 14:38 Wib
OJK minta bank percepat pembentukan cadangan terkait tantangan global
Rabu, 13 April 2022 12:00 Wib