Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ichsan Mustari menegaskan sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan biaya tes cepat COVID-19 bagi peserta mandiri tetap Rp150 ribu.
"Kalau sudah ada ketentuan harus dijalankan," ujar dia usai mengikuti rapat di kantor DPRD Sulsel di Makassar, Kamis.
Ia menegaskan bila ada masyarakat yang ingin melakukan tes cepat mandiri, baik di rumah sakit maupun klinik yang memiliki lisensi kesehatan, apabila membayar di luar ketentuan yang ada, disilakan melapor ke tim gugus tugas setempat.
"Kalau ada laporan maka ditindaklanjuti, yang memberlakukan harga di luar ketentuan akan dievaluasi, intinya sudah ada ketentuan yang mengatur," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan Nomor HK.02.02/I/2876/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Anti Bodi, salah satu poin penting adalah tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi Rp150 ribu.
Anggota DPRD Sulsel Arum Spink saat diminta komentar berkaitan dengan pemberlakuan satu harga tes cepat itu, menyatakan aturan tersebut wajib dilaksanakan.
Ia berharap, seluruh fasilitas kesehatan mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes.
"Sejak awal memang DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Sulsel memperhatikan soal penanganan COVID-19, termasuk 'rapid rest' (tes cepat) itu, kalau perlu digratiskan. Kami minta kalau ada rumah sakit ataupun klinik yang tetap menaikkan harga harus dievaluasi oleh Dinkes," ucap politikus Partai Nasdem itu.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif tese cepat dengan harga tertinggi Rp150 ribu.
Aturan tersebut berlaku pada semua fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan sejenisnya, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Dengan aturan itu, katanya, tidak boleh ada lagi fasilitas kesehatan menaikkan biaya tes cepat.
"Selama ini yang ada beda-beda harga kalau mau 'rapid test'. Dengan surat edaran ini masyarakat bisa tahu harga 'rapid test' segitu. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatannya," tuturnya
Pihaknya sudah meminta fasilitas kesehatan mengikuti aturas batasan tarif itu.
"Kalau ada yang masih pakai harga tinggi boleh dilaporkan nanti kita coba konfirmasi ke rumah sakit terkait. Karena ini adalah instruksi menteri. Semua harus mengikuti aturannya," katanya.
Berita Terkait
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
Korban jiwa akibat bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 18:13 Wib
Pemkot Makassar dan IKA Unhas salurkan bantuan untuk korban bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 15:04 Wib
Wali Kota Makassar menyerahkan IMB Sinode Gereja Toraja
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Lantamal VI Makassar kirim Satgas bantu korban banjir dan longsor di Luwu Raya
Sabtu, 4 Mei 2024 22:20 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib