Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional memberikan perhatian prioritas terhadap 8 provinsi di Indonesia.
"Di bidang kesehatan saya ingatkan untuk memberikan perhatian, memberikan prioritas penanganan di 8 provinsi," kata Presiden dalam arahan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang disaksikan secara virtual dari Jakarta, Senin.
Presiden mengatakan delapan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua.
Kepala Negara menyampaikan delapan provinsi itu berkontribusi 78 persen kasus positif COVID-19 di Indonesia.
"Targetnya sudah jelas turunkan angka kematian serendah-rendahnya, tingkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya, dan juga kendalikan laju pertumbuhan kasus-kasus positif baru secepat-cepatnya," ujar Presiden.
Dia meminta proses 3T yakni testing, tracing dan treatment betul-betul dilakukan secara masih dan lebih agresif.
"Dan di lapangan jika masih ditemui peralatan tes, mesin PCR, kapasitas lab, APD dan juga peralatan rumah sakit yang kekurangan segera selesaikan, segera bereskan. Komunikasi yang efektif dengan rumah sakit, masyarakat dan daerah harus dilakukan seefektif mungkin," jelasnya.
Berita Terkait
PLN sukses hadirkan listrik tanpa kedip saat kunker Presiden Jokowi di Sultra
Jumat, 17 Mei 2024 20:00 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Presiden Jokowi kaji nama-nama calon anggota pansel KPK
Kamis, 9 Mei 2024 10:44 Wib
Presiden Jokowi: Tidak ada pengajuan percepatan Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Jokowi tersenyum lebar saat merespons soal inisiasi pertemuan Prabowo-Mega
Selasa, 7 Mei 2024 12:04 Wib
Presiden Jokowi setuju tak boleh ada orang "toxic" di pemerintahan
Selasa, 7 Mei 2024 12:02 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib