Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Sri Mulyani menyatakan revisi UU tentang Bank Indonesia merupakan inisiatif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat dijelaskan bawa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo yang dalam hal ini berada di posisi pemerintah telah sangat jelas mengarahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Ia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat COVID-19.
“Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola atau governance yang baik.
Tak hanya itu, pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas harus ada mekanisme check and balance yang memadai.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pengelolaan kebijakan fiskal akan terus dijaga secara prudent dan dapat terlihat dalam penyusunan RAPBN 2021 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR.
“Kebijakan fiskal yang prudent ini akan terus dipertahankan dan dilanjutkan di dalam rangka kita terus mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa,” katanya.
Sebagai informasi, DPR RI berencana membentuk Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dikutip di Jakarta, Rabu (2/9), pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan.
Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Moneter mempunyai fungsi untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU.
Berita Terkait
Menimbang wacana revisi Undang-Undang Pemilu
Selasa, 30 April 2024 19:17 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib
Ketua MPR: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Sabtu, 27 April 2024 19:58 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Pemilu 2024 dan UU terkait "amicus curiae"
Sabtu, 20 April 2024 17:29 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib