Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial Ra (46) karena terlibat dalam pencurian dan pemberatan (curat) diberbagai tempat baik di Makassar maupun di luar kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko di Makassar, Selasa, mengatakan, penangkapan terhadap Ra dilakukan setelah anggota mengetahui lokasi persembunyiannya.
"Pelaku Ra diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Tello Baru Makassar. Pelaku sekarang sedang diamankan sementara di posko Resmob untuk interogasi," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan Ra berdasarkan laporan polisi LPB/182/V/2020/SPKT/Res.Pinrang, kemudian LP/37/V/2020/Sek.Wt.Sawitto/SPKT, LPB/174/V/2020/SPKT/Res Pinrang, Sulsel.
Didik Agung Widjanarko menerangkan, hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Tello Baru Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh anggota Resmob, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap beberapa aksinya baik di Makassar maupun di Kabupaten Pinrang.
Adapun lokasi pencuriannya pada Mei 2020, di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang telah melakukan pencurian dan berhasil membawa kabur satu unit android Samsung J6.
Kemudian di Jalan Baronang, Makassar pada Mei 2020 juga berhasil membawa satu tas yang isinya uang tunai Rp15.000.000 beserta emas seberat 20 gram dan berkas-berkas penting lainnya milik korban.
Pencurian ketiga yang diakuinya juga dilakukan pada Mei 2020, kembali beraksi di Kabupaten Pinrang, tepatnya di Pasar Sore dengan menggondol satu unit android.
"Tiga peristiwa pencurian yang dilakukannya itu sudah diakuinya dengan tiga TKP (tempat kejadian perkara). Anggota masih melakukan interogasi dan selanjutnya akan koordinasi dengan Polres Pinrang karena laporan polisinya ada di Pinrang. Selanjutnya, kita akan serahkan pelaku dan barang buktinya," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Spin, satu unit android Vivo, dua unit HP Nokia warna merah dan hitam.
Berita Terkait
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib