Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Turki menyanggah berbagai pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara di Asia Barat tersebut.
“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Turki menegaskan “sahabat kami, warga Indonesia” bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat.
“Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” sebut pihak kedutaan.
Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.
Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal minggu ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah Negeri Jiran mulai 7 September.
Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.
Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.
Berita Terkait
29 korban tewas dalam kebakaran klub malam di Istanbul Turki
Rabu, 3 April 2024 12:07 Wib
Elkan Baggot telah bergabung di pemusatan latihan timnas Indonesia di Antalya Turki
Kamis, 4 Januari 2024 8:16 Wib
Rafael dan Ivar bergabung dengan TC timnas Indonesia di Turki
Minggu, 31 Desember 2023 6:00 Wib
Turki ingin Amerika Serikat penuhi komitmen penjualan jet tempur F-16
Kamis, 28 Desember 2023 12:27 Wib
STY konfirmasi Rafael, Ivar, dan Sandy akan bergabung TC di Antalya Turki pada Kamis
Rabu, 27 Desember 2023 15:50 Wib
Presiden Erdogan menyerukan reformasi PBB setelah AS veto gencatan senjata di Gaza
Minggu, 10 Desember 2023 16:20 Wib
Turki mendesak aksi kolektif dunia tuntut Israel tanggung jawab atas perang Gaza
Sabtu, 9 Desember 2023 11:58 Wib
Turki kembali menegaskan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina
Sabtu, 9 Desember 2023 11:56 Wib