Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan tercatat tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.303.887 kali di seluruh Indonesia.
Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 11 hari, terhitung sejak 14 sampai dengan 24 September 2020.
"Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 24 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.303.887 kali," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Alwi menuturkan, penindakan berupa teguran dilakukan sebanyak 933.615 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 210.450 kali.
Selanjutnya, denda administrasi diberikan sebanyak 18.023 kali dengan nilai denda sebesar Rp1.281.811.425, penutupan tempat usaha sebanyak 947 kali, kurungan sebanyak satu kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 140.851
Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 24 September 2020 sebanyak 27.126 kegiatan kegiatan.
"Total sasaran yang dituju sebanyak 296.721 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 249.957, dengan tempat sebanyak 19.483 dan 27.281 kegiatan," papar Awi.
Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 194.610 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 143.260 kali, tertulis 30.053 kali, kurungan satu kasus, denda administrasi sebanyak 2.241 kali dengan nilai denda sebesar Rp115.957.625.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 363 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 18.692 kali," ucap Awi.
Adapun jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 95.735 orang, terdiri dari 50.213 personel dari Polri, 16.039 personel dari TNI, 17.812 personel dari Satpol PP, dan 11.671 personel lainnya.
Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.