Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya selama dua minggu menjalankan Operasi Yustisi telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta.
"Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu.
Yusri menyebut sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 teguran lisan kepada pelanggar.
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.
Sanksi denda pun turut diberikan oleh Polisi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan total pelanggar mencapai 1.434 orang.
"Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta," ujar Yusri.
Disamping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
"Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan," tutup Yusri.
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
KPI laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Minggu, 21 April 2024 0:55 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib